BEKASI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pada Rabu (14/8) besok malam pukul 18.30 WIB akan melakukan agenda rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kota Bekasi hasil pemilihan Legislatif 2019 di hotel Horison Bekasi.
Proses penetapan ini dilakukan setelah adanya proses sengketa pemilu Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang sudah memiliki putusan hukum tetap dan mengikat. Dan dalam putusan tersebut MK menolak kedua gugatan yang diajukan oleh Caleg Sulistiadi kepada Caleg Rasnius dari internal partai Golkar di Dapil 6, dan satu lagi gugatan yang dilakukan PPP dapil 6 atas nama Nawal terhadap PDIP.
“KPU Kota Bekasi tidak menghambat proses pelantikan dewan baru, tapi kami harus ikuti proses yang masih berlangsung dan baru rabu besok kami akan adakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih setelah adanya putusan MK,” ucap ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni kepada Bekasiguide.com pada Selasa (13/08).
Masih menurut Nurul, KPU RI memberikan intruksi pada tanggal 9 dan 10 Agustus kemarin untuk KPUD Kota/Kabupaten yang sudah dibacakan keputusan MK agar segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan terpilih terhitung 5 hari setelah salinan keputusan diunggah di halaman JDIH KPU RI.
Nurul mempertegas bahwa pada Senin (12/8) kemarin sudah diunggah (putusan) oleh KPU RI. KPU Kota Bekasi, katanya punya waktu 5 hari terhitug mulai dari tanggal 12 sampai 17 Agustus untuk menggelar Rapat pleno penetapan.
“Salinan putusan di website KPU RI tersebut sebagai landasan kami untuk melaksanakan rapat pleno besok,” jelasnya.
Untuk mekanisme proses rapat pleno besok, lanjut wanita berhijab ini dilakukan dua agenda. Pertama adalah penetapan perolehan kursi partai setiap daerah pemilihan. “Kemudian rapat pleno kedua adalah membacakan caleg terpilih,” bebernya.
Untuk peserta rapat pleno, Nurul menyampaikan bahwa mengundang semua partai peserta pemilu 2018, dan setiap partai hanya diwakilkan oleh dua orang.
“Satu partai dua orang satu ketua partai atau yang mewakili dan satu lagi saksi partai yang sudah memiliki mandat sebagai saksi dari partai,”imbuhnya.
Sekedar informasi bahwa penetapan calon terpilih tidak mengalami perubahan paska pleno terakhir KPU dalam salinan dokumen DB1. Meski ada proses sengketa pemilu, namun gugatan yang dilakukan pihan pemohon kepada termohon di tolak MK maka putusan caleg terpilih masih berdasarkan dokumen DB1 dan tidak ada perubahan. (Man)