BEKASI- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun menggerebek Klinik Umum yang diduga kuat dijadikan tempat praktek aborsi ilegal (malpraktek) pada Rabu (07/08) kemarin. Polisi berhasil menciduk 4 orang yang terlibat tindakan praktek aborsi ilegal.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, penangkapan terhadap 4 terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian perkara tepatnya di Klinik Aditama Medika II, Jalan Pendidikan No.1, kampung Siluman, desa Mangunjaya, kecamatan Tambun ada praktek aborsi, Minggu (11/8/2019).
“Setelah mendapat informasi, kami lakukan observasi terlebih dahulu, kemudian di dapati ditempat tersebut ada alat-alat yang mendukung,” jelasnya kepada awak media pada Minggu (11/08) kemarin.
Rahmat menjelaskan, anggota Reskrim mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan didapati seorang perempuan berinisial HM yang telah melakukan curret (aborsi).
“Kami amankan juga petugas medis AF (pemilik klinik), MP dan juga rekannya WS yang merupakan teman dekat HM (perempuan yang telah melakukan aborsi),” kata Rahmat.
Dikatakan Rahmat, Klinik tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Berdasarkan pengakuan, pelaku baru melakukan satu kali tindakan aborsi dengan pungutan biaya Rp 2 juta terhadap pasiennya.
“Kita amankan barang bukti 1 unit mesin Suction lendir, 1 unit mesin USG, 1 unit monitor jantung, 3 kardus bekas infusan botol, alat suntik/spet, obat-obatan seperti neoribion, alinamin, aminophilin, cefriason, cefotaxin, ranididen, ondancenxron, ketorolex, trabmnsumin, citicolin,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan bahwa, tindakan aborsi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang (lihat Pasal 75 ayat [3] UU Kesehatan).
“Jadi, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (Lis)