BEKASI- DPRD Kota Bekasi mendorong dibentuknya Perda Asusila untuk mengurangi dampak penyakit sosial dari adanya dugaan prostitusi terselubung yang dibungkus panti pijat dan Spa yang ada di Kota Bekasi.
Hal ini ditegaskan oleh anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring. Menurut Arwis, adanya Perda asusila akan menguranggi dampak penyakit masyarakat.
“Harus di dorong perda asusila, karena secara Undang-Undang terkait Asusila sudah ada aturannya tinggal diperdakan saja,” ucap Arwis saat berbincang dengan Bekasiguide.com pada Selasa (23/07).
Dengan adanya perda asusila, lanjut Arwis akan lebih mudah mengawasi bahkan memastikan kepastian hukum kepada masyarakat Kota Bekasi agar terhindar dari perbuatan asusila yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.
“Harus ada payung hukumnya untuk melindungi hak dan kewajiban,” jelas pria yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019 – 2024.
Semantara itu anggota komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menegaskan, terkait adanya dugaan prostitusi terselubung yang dilakukan tempat spa dan panti pijat, bahwa hal tersebut merupakan praktek diluar ijin artinya kata dia ilegal.
“Kita dewan pernah dapat informasi seperti ini (dugaan prostitusi terselubung,” jelasnya.
Namun begitu, kata Ariyanto, dewan belum bisa melakukan sidak dikarenakan dalam proses sidak ada mekanisme yang harus dilakukan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.
“Bisa kita sampaikan ke temen-temen di komisi 1 dan menunggu respon temen-temen,” ucap pria berlatarbelakang aktivis ini.
“Dewan pada prinsipnya siap melakukan sidak,” tegasnya.
Ditempat sama, anggota komisi 1 DPRD Kota lainnya Machrul Falak menyesalkan jika memang terjadi adanya praktek diluar ijin yang diurus oleh manajemen spa tersebut.
“Ya kita tentunya sangat menyesalkan sekali kalau benar-benar hal itu terjadi,” pungkasnya. (TIM)