BEKASI – Proses pembebasan lahan tanah, untuk proyek double double track jalur Kereta api di wilayah RT.02 RW.02 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi menyita perhatian KOMNAS HAM RI untuk mengetahui kondisi sebenarnya dengan berdialog bersama warga.
Kepala Biro dukungan penegakkan HAM, Gatot Ristanto menuturkan bahwa kehadiran Komnas HAM kali ini tidak lain untuk menggali informasi lebih jauh dan ingin mencoba klarifikasi terkait proses pembebasan lahan proyek double double track.
“Kita ingin mencoba klarifikasi dan tambahan dari warga, informasi ini akan kami sampaikan ke komsioner dan mekanismenya selanjutnya menunggu persetujuan komisioner untuk kami tidak lanjuti setelah itu,”ucap Gatot saat didampingi tim KOMNAS HAM dalam proses dialog dengan warga.
Setelah mendapatkan persetujuan komisoner, tahap selanjutnya kata Gatot pihaknya baru akan mengambil langkah untuk melakukan mediasi antara warga dengan pihak pemangku kebijakan dalam proyek double track ini.
“Tahap selanjutnya tentunya kami akan melakukan mediasi guna memenuhi hak-hak warga,”beber Gatot.
Diakui Gatot, dalam proses pembebasan lahan double track ini memang sudah melalui waktu yang panjang dan dimulai tahun 2002. Dan kemudian terjadi lagi di tahun 2015, yang jadi tuntutan warga lanjut Gatot tidak hanya sebatas tempat tinggal mereka, namun ada pertimbangan tempat usaha mereka di tempat tinggal mereka.
“Pertimbangannya bukan hanya tempat tinggal mereka, tapi usaha mereka juga, selain itu perhitungan njop juga sudah berubah ini poin-poin penting,”kata Gatot sambil menegaskan bahwa hal ini akan menjadi poin penting untuk didiskusikan dengan pemangku kepentingan.
“Kalau semua itu bisa dimediasikan, mereka (warga) akan pindah, dan tidak akan menolak,”jelasnya lagi.
Saat kembali disinggung kapan proses mediasi akan dilakukan, Gatot kembali menegaskan bahwa hal itu akan segera dilakukan jika sudah mendapatkan persetujuan komisioner KOMNAS HAM.
“Secepat mungkin akan kami laporkan ke warga melalui penasehat hukum, selain itu harus ada pencocokan waktu antara warga dengan pihak pengambil keputusan,”paparnya.
Untuk proses lamanya mediasi, Gatot tidak mau berspekulasi. Jika semua pihak akan saling menerima tidak menutup kemungkinan proses mediasi bisa dilakukan hanya satu kali pertemuan.
“Mediasi tergantung para pihak, bisa dua kali bisa juga satu kali mediasi, tergantung mereka,”pungkasnya. (MAN)