BEKASI- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdul Muin Hafied beserta rekan-rekannya berhasil merampungkan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Perda tersebut antaralain, Perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda tentang Pedoman Tanggung Jawa Sosial dan Lingkuungan serta Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal yang diselesaikan oleh Pansus 32 DPRD Kota Bekasi.
Perda yang ada kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada hari Kamis, 22 Juni 2019 di Gedung DPRD Kota Bekasi.
“Alhamdulillah sejumlah perda berhasil kita rampungkan. Saya selaku Ketua Bapemperda optimis bisa menyelesaikan target 16 perda di tahun 2019 sebelum masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 berakhir,” kata dia.
Bang Muin juga menghimbau kepada Lurah dan Camat untuk menyampaikan informasi kepada RT dan RW mengenai adanya Perubahan Perda Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Ada yang berubah dalam perda yang baru, salah satunya mengenai lamanya masa jabatan dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Semoga ini bisa disampaikan dan disosialisasikan kepada ketua RT atau RW,” kata dia.
Bang Muin juga berterimakasih kepada seluruh rekan anggota dewan periode 2014-2019 atas kerjasamanya selama lima tahun terakhir dalam proses pembuatan perda.
“Tentu tanpa kerjasama antara semua anggota dewan dari mulai anggota, pimpinan tidak mungkin perda-perda yang ada akan lahir. Semoga apa yang sudah rekan-rekan kerjakan selama lima tahun ini bisa bermanfaat untuk kemajuan Kota Bekasi,” pungkasnya. (MYA/ADV)