Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Dua Terduga Pelaku Pembacokan Di Cafe Pulonyamuk Dibekuk Polisi

×

Dua Terduga Pelaku Pembacokan Di Cafe Pulonyamuk Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara saat gelar perkara kasus pembacokan di salah satu cafe di Kavling Pulonyamuk beberapa waktu lalu, Senin (29/04).

BEKASI- Dua Terduga pelaku pembacokan yang menewaskan EM (30) warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi berhasil dibekuk petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi. Kasus bermula terjadi ketika korban dan pelaku terlibat perkelahian usai setelah menenggak minuman beralkohol di salah satu cafe di Kavling Pulonyamuk RT.01 RW.023 kelurahan Wanasari, kecamatan Cibitung pada Sabtu (30/03)lalu.

“Jadi antara korban dan tersangka ini tidak saling kenal dan kebetulan mengunjungi cafe yang sama di kawasan tersebut saat kejadian,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/04) dalam gelar perkara.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, polisi tidak menemukan adanya motif lain dalam kasus tersebut. “Penyebabnya hanya karena mabuk usai minum-minuman keras, lalu antara korban dan tersangka pelotot-pelototan, tersinggung hingga akhirnya korban langsung dibacok oleh tersangka dengan golok dan celurit yang dibawa, pelaku kemudian melarikan diri,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di dada, punggung, kepala dan tangan sebelah kanan. Korban sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan perawatan. Namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

“Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang saat itu ada di cafe. Kedua tersangka berhasil kita tangkap di daerah Cikarang Barat,” kata dia.

Sekadar diinformasikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. “Pasal yang dikenakan yakni pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandas Komisaris Besar Candra Sukma Kumara. (bams)

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.