Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Tidak Mengandung Unsur Kampanye, Bawaslu Hentikan Kasus Intan Fauzi

×

Tidak Mengandung Unsur Kampanye, Bawaslu Hentikan Kasus Intan Fauzi

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPR-RI Dapil Jabar VI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M lantaran tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu. Alasannya, barang bukti yang disajikan tidak mengandung unsur kampanye.

Hal itu diputuskan usai Bawaslu Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Senin (25/3) kemarin.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dalam surat pemberitahuan yang telah diumumkan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin (25/3/2019), menyatakan perkara Nomor Temuan 10/TM/PL/Kot/13.03/III/2019 bukan tindak pidana Pemilu, sehingga tidak dapat diteruskan atau tidak dapat ditindaklanjuti sebab tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu.

Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto SE tertanggal 25 Maret 2019, menyatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye oleh Hj Intan Fauzi, SH, LL.M Caleg nomor urut 2 PA), Dapil Jabar VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Kami juga melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan dari saksi ahli, sehingga pada tahap kesimpulan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat disimpulkan hasil yang objektif, karena kami senantiasa bekerja professional dalam menangani setiap laporan,” papar Ketua Bawaslu Tomy. (Muh)

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.