Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Kanwil DJP Jawa Barat II Selesaikan 7 Berkas Perkara Berpotensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

×

Kanwil DJP Jawa Barat II Selesaikan 7 Berkas Perkara Berpotensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo. (poto:Key)

BEKASI- Kanwil DJP Jawa Barat II pada 2019 melakukan penegakan hukum dengan menyelesaikan penyidikan atas 7 berkas perkara yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp7,1 miliar. Ketujuh berkas perkara tersebut terdiri dari 3 kasus penggelapan pajak, 3 kasus penyalahgunaan faktur pajak dan 1 kasus penyampaian SPT tidak benar. Dari program diatas, 2 kasus telah terselesaikan dan berhasil menarik kembali Rp3.06 miliar hasil pajak .

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo menyampaikan bahwa, proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk di antaranya tindakan penyidikan. Hal itu dilakukan, kata dia, untuk memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana perpajakan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Yoyok, sebelum upaya penegakan hukum diambil, Wajib Pajak (WP) sebelumnya telah memperoleh edukasi yang cukup dan telah dihimbau secara persuasif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Proses penegakan hukum juga diperlukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak .

“Hukuman pidana itu maksimal 4 tahun penjara  minimal dua tahun. Kalau misalkan putusan hukuman pidana 2 tahun, berarti akan dikenakan juga denda. Artinya uang yang digelapkan harus dikembalikan dan dikenakan denda juga,” katanya saat Meet and Greet dengan awak media pada Kamis (28/02) sore.

Pihaknya juga menargetkan adanya penambahan wajib pajak sebanyak 2 kali lipat dari sebelumnya. Menurut Yoyok,  hal ini dapat diraih dengan kerja sama dengan Pemerintah daerah ( Pemda ) dan Kabupaten – kabupaten yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II.

“Iya, ada target. Makanya, bekerja sama dengan daerah dan kabupaten kabupaten itu penting,” imbuh dia.

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Barat II juga telah melakukan kerja sama atau joint program dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Profesi lainnya untuk secara bersama sama melakukan penegakan hukum.

“Pelaksanaan joint program terdiri dari joint audit, joint investigation, dan joint collections. Pada 2018 joint program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp132 Miliar,” ungkapnya.

lebih lanjut, Yoyok menghimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban  perpajakan dengan tepat waktu, benar, lengkap dan untuk menghindarkan diri dari tindakan penegakan hukum.

“Segera laporkan SPT Tahunan 2018 yang akan berakhir pada 32 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak Badan,” tandas dia. (key)

Example 120x600
Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.