BEKASI- Kanwil DJP Jawa Barat II pada 2019 melakukan penegakan hukum dengan menyelesaikan penyidikan atas 7 berkas perkara yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp7,1 miliar. Ketujuh berkas perkara tersebut terdiri dari 3 kasus penggelapan pajak, 3 kasus penyalahgunaan faktur pajak dan 1 kasus penyampaian SPT tidak benar. Dari program diatas, 2 kasus telah terselesaikan dan berhasil menarik kembali Rp3.06 miliar hasil pajak .
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo menyampaikan bahwa, proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk di antaranya tindakan penyidikan. Hal itu dilakukan, kata dia, untuk memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana perpajakan.
Menurut Yoyok, sebelum upaya penegakan hukum diambil, Wajib Pajak (WP) sebelumnya telah memperoleh edukasi yang cukup dan telah dihimbau secara persuasif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Proses penegakan hukum juga diperlukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak .
“Hukuman pidana itu maksimal 4 tahun penjara minimal dua tahun. Kalau misalkan putusan hukuman pidana 2 tahun, berarti akan dikenakan juga denda. Artinya uang yang digelapkan harus dikembalikan dan dikenakan denda juga,” katanya saat Meet and Greet dengan awak media pada Kamis (28/02) sore.
Pihaknya juga menargetkan adanya penambahan wajib pajak sebanyak 2 kali lipat dari sebelumnya. Menurut Yoyok, hal ini dapat diraih dengan kerja sama dengan Pemerintah daerah ( Pemda ) dan Kabupaten – kabupaten yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II.
“Iya, ada target. Makanya, bekerja sama dengan daerah dan kabupaten kabupaten itu penting,” imbuh dia.
Selain itu, Kanwil DJP Jawa Barat II juga telah melakukan kerja sama atau joint program dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Profesi lainnya untuk secara bersama sama melakukan penegakan hukum.
“Pelaksanaan joint program terdiri dari joint audit, joint investigation, dan joint collections. Pada 2018 joint program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp132 Miliar,” ungkapnya.
lebih lanjut, Yoyok menghimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, benar, lengkap dan untuk menghindarkan diri dari tindakan penegakan hukum.
“Segera laporkan SPT Tahunan 2018 yang akan berakhir pada 32 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak Badan,” tandas dia. (key)