BEKASI- Belasan rumah yang berdiri di lahan Pengairan RW 010 Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan dibongkar aparat gabungan Satpol PP Kota Bekasi, Kamis (21/02). Bangunan milik 10 Kepala Keluarga (KK) ini dinilai melanggar aturan karena dibangun di daerah aliran sungai Bekasi.
“Terpaksa kami ambil tindakan tegas. Sebelum diambil tindakan tegas, kami sudah memberi peringatan kepada para pemiliknya agar membongkar sendiri,” kata Cecep Suherlan, Komandan Satpol.PP Kota Bekasi kepada awak media pada Kamis (21/02).
Protes sempat terjadi, lantaran warga minta penundaan pembongkaran. Warga berdalih akan membongkar sendiri, namun permintaan warga tidak digubris tim gabungan yamg terdiri Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas bangunan serta aparat Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Cecep menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi sudah menjalankan berbagai prosedur yang ditetapkan, termasuk melayangkan surat pemberitahuan.
“Sudah ada surat peringatan dan sesuai dengan SOP masalah penertiban ini,” katanya.
Berdasar pantauan bekasiguide.com, dalam penertiban, Satpol PP Kota Bekasi menerjunkan puluhan personil dibantu aparat kecamatan dan kelurahan. Dan, satu unit alat berat beko untuk merobohkan bangunan warga, dalam waktu sekira setengah jam sudah rata dengan tanah.
Sementara itu, Neni mengaku bahwa dirinya menerima pemberitahuan pada 2017 silam “Abis sejak surat datang tidak juga dilaksanakan pembongkaran. Sekarang dibongkar, ya pasrah saja, abis mau ngapain lagi,” kata Neni.
Sebelumnya, Neni sempat ngotot dan meminta kebijaksanaan dari Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan tenggat waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Kami hanya meminta waktu untuk membongkar bangunan yang ada, sehingga tidak langsung diratakan menggunakan alat berat. Tapi kini bangunan sudah rata dengan tanah,” ujar ibu dua anak ini sembari mengatakan bingung mau tinggal di mana. (BK)