Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MetropolitanPolitik

Dewan Bekasi Desak Wali Kota Cilegon Minta Maaf Soal Statemen ‘Bekasi Macet’

×

Dewan Bekasi Desak Wali Kota Cilegon Minta Maaf Soal Statemen ‘Bekasi Macet’

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata

BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata meminta Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi untuk meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bekasi dan masyarakat Kota Bekasi terkait ucapannya yang dinilai mendeskreditkan Kota Bekasi yang macet dimana-mana.

“Saya mendesak Wali Kota Cilegon meminta maaf kepada Pemerintah dan warga Bekasi,”ujar anggota komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini saat memberikan keterangan kepada bekasiguide.com, rabu (20/2) malam.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia pun menegaskan bahwa pernyataan Edi yang baru saja dilantik sebagai Wali Kota Cilegon tersebut sangat menyinggung perasaan dirinya sebagai wakil rakyat sekaligus warga Bekasi.

“Saya pribadi sangat tersinggung dan menyayangkan statemen yang mendeskreditkan Bekasi,”keluh Ariyanto.

Sebelumnya, diberitakan adanya statemen Edi yang muncul di media online nasional detik.com yang sempat membuat heboh. Sesaat setelah dilantik sebagai Wali Kota Cilegon, Edi yang menggantikan posisi Tb. Iman Ariyadi yang tersangkut korupsi berkeinginan untuk membangun infrastruktur Kota Cilegon sebesar-besarnya. Namun dalam statemennya dia menyinggung Bekasi yang dinilainya tidak membangun infrastruktur yang besar sehingga terjadi kemacetan di Bekasi.

“Kita kan minta flyover, itu kewenangan pusat atau provinsi. Jangan kayak Bekasi kan kasihan macet. Jalan kelurahan itu Cilegon-lah, tapi yang gede-gede ini,” kata Edi saat ditanya wartawan soal cara kerja sama dengan Pemprov Banten di Serang, Rabu (20/2/2019) seperti di kutip detik.com. (ADV/Muh)

Example 120x600
Politik

“Kami sudah menyerap apa yang diharapkan oleh sahabat-sahabat kita di OJOL, diantaranya mereka membutuhkan tempat-tempat khusus yang dijadikan sebagai base camp, tempat istilah mereka yang ada wifi gratisnya, ini sudah menjadi MOI yang saya tandatangani,” kata Heri.

Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.