BEKASI SELATAN– PT PLN (Persero) di empat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) menjalin kerja sama dengan Kejari Kota Bekasi, Rabu (21/11). Empat UP3 itu yakni, Bekasi, Pondok Gede, Pondok Kopi, dan Marunda.
Manager UP3 Bekasi, Reny Wahyu Setiaswan mengungkapkan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT PLN (Persero). Kerja sama tersebut merupakan bantuan hukum untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejari bertugas sebagai pengacara negara. Akan mengawal dan membantu PLN dalam hal melakukan kegiatan operasional yang berpotensi berdampak terhadap masalah perdata dan tata usaha negara,” ujar Reny, usai penandantangan kerja sama di Hotel Aston Bekasi, Rabu (21/11).
Reny menegaskan, permintaan bantuan hukum oleh Kejari dalam kapasitas, jika memang dibutuhkan. Melalui seremoni kerja sama, kata dia, akan memudahkan PLN secara kedinasan dalam meminta bantuan hukum tersebut.
“Sekali lagi (permintaan bantuan hukum), dalam kapastitas jika diperlukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan Kejari. Salah satunya melalui kegiatan pembekalan hukum untuk pegawai PLN yang berkaitan dengan kegiatan operasional.
“Tentu nanti akan kita tindaklanjut dengan semacam workshop, sosialisasi, maupun diklat,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejari Kota Bekasi, Hermon Dekristo menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, nantinya PLN akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari.
“Setelah PLN memberikan SKK kepada kita, baru kita bisa melakukan pekerjaan yang dikuasakan. Salah satu bentuknya bisa minta bantuan tentang penagihan, atau pertimbangan hukum,” ujar Hermon.
Lebih lanjut, Hermon menambahkan, kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan dan meminimalisir pelanggaran atau penyimpangan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh pihak agar bisa bersama-sama memahami kerja sama ini supaya bermanfaat bagi masyarakat, Kejari, maupun PLN. (tnc)