BEKASI- Anggota Kepolisian Sektor Rengasdengklok, Polres Karawang ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi berinisial Aiptu H ini, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Tamiyang RT.04 RW.02, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang pada Sabtu (26/08) siang.
Berdasarkan data yang diperoleh, Aiptu H ditangkap oleh petugas Polres Metro Bekasi Kabupaten. Penangkapan H merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu Iwan. Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Polisi lalu melakukan tes urin milik Iwan dan hasilnya positif mengandung zat methapitamine atau narkoba golongan I.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adisaputra membenarkan hal itu. Menurut Asep, Iwan ditangkap berdasarkan informasi masyarakat di Kabupaten Bekasi. Petugas kemudian menangkap Iwan tanpa perlawanan di Kabupaten Bekasi.
“Pengakuan I, mendapat sabu dari H. Petugas mengembangkan kasus itu dengan menangkap H di rumahnya di Karawang,” ujar Asep pada Selasa (29/08).
Asep mengatakan, dalam penangkapan H di rumahnya polisi menemukan barang bukti nerupa 5 paket sabu masing-masing seberat 4,5 gram, sepersngkat alat hisap sabu berupa bong dan satu klip pelastik.
Selain memeriksa keterangan H, kata Asep, polisi juga melakukan tes urin milik H. Rupanya hasil urinnya adalah positif mengandung methapitamine. Sampai saat ini polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui sepak terjang dan pemasok barang haram itu.
“Sampai saat ini petugas masih memeriksa keduanya. Kita masih mencari tahu pemasok sabu ke H,” katanya. (BK)