BEKASI- Iklan perumahan dan perusahan jasa yang terpampang di Jalan Tol Cikampek – Bekasi Timur, Kota Bekasi ternyata banyak yang sudah habis masa izin berlakunya. Akibatnya, pendapatan daerah menjadi berkurang dan cenderung mengalami potensi kerugian.
“Iya, memang ini menjadi kelemahan kami. Tapi sekarang sudah masuk tahap pembenahan sistem. Soalnya masa izin penyelenggaraan iklan itu berlaku selama 1 tahun,” kata Kasi Reklame, Dinas PUPR Kota Bekasi, Mustono kepada awak media, Senin (28/08).
Menurut dia, sedikitnya ada 6.168 titik dari 8.600 izin reklame yang keluar pada 2016 dengan total pendapatan mencapai Rp36 milyar. Namun memasuki 2017, pendapatan daerah hanya 19 persen atau Rp16.5 milyar dengan total 3007 reklame yang mendapat izin.
“Tapi kan semua ini harus dihitung juga dengan pengerjaan tol di sepanjang Cikampek yang sedang berlangsung. Kebanyakan pengusaha merasa rugi karena iklannya tertutup begitu saja. Dampaknya pendapatan daerah jadi rugi,” katanya.
Mustono mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan rinci soal jumlah total untung rugi akibat adanya proyek pengerjaan jalan. Namun, ia memastikan, data itu segera dikumpulkan dalam waktu dekat.
“Kita masih terus memeriksa berkas. Jadi Apabila ada yang belum diperpanjang akan kita kirim surat pemberitahuan,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Komarudin menambahkan, pihaknya bakal mengkaji penyebab kerugian yang dialami Pemkot Bekasi pada sektor reklame. Termasuk dari dampak pembangunan yang tengah berlangsung di Tol Jakarta – Cikampek.
“Akan kami pelajari dulu penyebab kerugiannya, kami akan membantu sekaligus memberikan masukan-masukan bersama teman-teman Komisi III DPRD,” tandasnya. (BK)