BEKASI- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota melepaskan V (20), terduga pelaku sodomi terhadap tiga bocah laki-laki di wilayah Mustikajaya. Soalnya keterangan V dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan korban tidak sesuai.
Juru bicara Polrest Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, korban G (4) mengaku disodomi oleh V di sebuah kebun kosong di Mustikajaya, Kota Bekasi pada 11 Agustus 2017. Sementara terduga pelaku, mengklaim saat itu dia berada di kampusnya untuk menjalani ospek.
“Petugas kemudian mengecek di kampusnya dan ternyata benar dia hadir saat itu,” kata Erna pada Senin (28/08).
Selain itu, kata Erna, yang menjadikan status V tetap saksi adalah hasil visum korban di rumah sakit yang dinyatakan negatif. Karena itu, V masih menyandang status sebagai saksi, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Alat bukti untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka masih kurang. Meski begitu, penyelidikan tetap berlanjut,” ujar Erna.
Penyelidikan tetap berlanjut, kata Erna, soalnya tiga korban yang mengaku disodomi selalu menyebutkan nama terlapor saat ditanya identitas pelaku. “Penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) masih menggali keterangan saksi, korban dan orangtuanya serta terlapor,” jelasnya.
Tiga bocah laki-laki di Kota Bekasi menjadi korban pelecehan seksual atau sodomi oleh seorang pemuda berinisial V (20). Salah satu orang tua korban, bahkan telah melaporkan hal ini ke Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Rabu (23/08) lalu.
Mereka yang mengaku disodomi berinisial G (4), A (10) dan R (9). Orang tua G, berinisial NM (33) telah melapor ke polisi atas kasus pelecehan seksual yang dialami anak korban dengan LP/1.348/K/VIII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. (BK)