Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

BPN dan Pemkot Sepakati 8 Poin Kerja Sama

×

BPN dan Pemkot Sepakati 8 Poin Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
Aset Pemerintah Kota Bekasi. (Ilustrasi)

BEKASI- Kepala BPN Kota Bekasi Muhammad Irdan mengatakan, saat ini pihaknya fokus kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam mendata aset di arahkan pada lahan milik developer perumahan yang telah di serahkan kepada pemerintah namun belum tercatat dalam pembukuan BPN.

“Saat ini secara administrasi sudah dibuat penyerahannya oleh developer kepada Pemkot Bekasi, namun belum didaftarkan ke BPN. Sebagian besar tanah yang di serahkan developer belum di sertifikat,” katanya usai penandatanganan kerja sama dengan Pemkot Bekasi pada Senin (28/08).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut dia, proses sertifikasi itu harus segera di tindaklanjuti, sebab bila terlalu lama di biarkan akan terjadi perubahan site plain.

Sekadar diinformasikan, agenda kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan BPN Kota Bekasi di langsungkan di Lapangan Plaza Pemkot Bekasi di hadapan ribuan aparatur setempat usai apel pagi.

Setidaknya, terdapat delapan poin kesepakatan dalam kerja sama itu, di antaranya inventarisasi tanah milik Pemkot Bekasi terhitung sejak 1998, sarana dan prasarana utilitas perumahan dan industri di Kota Bekasi, kawasan perumahan yang ditinggal pengembang, tanah Pemkot Bekasi yang diperoleh secara sah sesuai ketetapan hukum, kelengkapan perolehan tanah garapan dan pembentukan tim terpadu.

“Kerja sama ini berlaku selama 12 bulan ke depan,” pungkas Irdan. (Bk)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.