BEKASI SELATAN- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, menargetkan Rp351 miliar dari pendapatan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunnan (BPHTB) di wilayah setempat pada 2017 ini.
“Baru terealisasi per akhir April sebesar 24 persen atau Rp84 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Administrasi, Konsultasi, dan Informasi pada Bapenda, Kota Bekasi, Wahyudin pada Selasa (02/05).
Menurut Wahyudin, target pajak BPHTB terus naik, karena bersamaan dengan pertumbuhan properti, serta ekonomi. Sehingga, daya beli masyarakat terhadap properti cukup tinggi. “Tahun lalu target Rp314 miliar, realisasinya 95,5 persen,” jelas Wahyudin.
Tahun ini, pihaknya, optimistis dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp351 miliar. Sebab, pertumbuhan properti di Kota Bekasi sangat pesat, menyusul pembangunan infrastuktur nasional sebagai penunjang, seperti tol Becakayu, dan Light Rail Transit (LRT).
“Kita bisa melihat pembangunan apartemen yang semakin masiv,” kata Wahyudin.
Wahyudin mengatakan, pendapatan BPHTB pada lima tahun mendatang dipastikan cukup tinggi. Menurut dia, bisa saja pencapaian pajak BPHTB mencapai Rp1 triliun, sebab harga properti semakin lama semakin mahal. Namun demikian, kata dia, masih banyak wajib banyak yang tidak jujur. Menurutnya, wajib pajak (WP) tersebut menghindari pajak sesuai dengan nilai riil transaksi.
“Misalnya, wajib pajak mengurangi nilai transaksi di dalam akta jual beli di notaris, padahal realitanya nilai transaksi itu jauh lebih tinggi,” kata dia.
Sedangkan, pajak BPHTB ditetapkan sesuai dengan nilai transaksi yang ada di dalam akta jual beli. Untuk menghindari itu, pemerintah, kata dia, akan melakukan penelitian lapangan terhadap transaksi yang dicurigai tak sesuai dengan harga riil transaksi. “Jika ditemukan, akan kami suruh membayar, sanksinya tak akan di validasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bekasi, Machrul Falak Hermansyah mengatakan, pihaknya sepakat dengan pemerintah yang akan melakukan penelitian lapangan. “Potensi pajak BPHTB sangat besar, langkah itu bisa menambah pendapatan daerah,” kata Machrul.
Lebih lanjut, Machrul mengungkapkan, pajak BPHTB merupakan pendapatan terbesar daerah di Kota Bekasi, setelah itu menyusul Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum. (BK)