BEKASI SELATAN- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota melalui Unit III Satuan Reskrim Unit Krimsus berhasil mengungkap ribuan peredaran Minuman beralkohol sekaligus menangkap dua produsen yang tidak memiliki izin standar persyaratan dan ketentuan peraturan perundang undangan terkait produksi pada Senin (20/03) kemarin.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap bertatus suami dan istri yanitu B.J.G (60) dan H.R.M (43), sementara untuk total jumlah keseluruhan Miras yang berhasil disita sebanyak 3.702 botol dari berbagai kemasan dan merk.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengungkapkan bahwa, Unit Sat Reskrim pada Senin (20/03) kemarin berhasil mengungkap masyarakat yang memproduksi minuman keras (Miras) dengan cara memalsukan merk dan stiker berbagai jenis brand minumal beralkohol.
“TKP pertama di Toko Anita, Jalan Raya Pekayon No. 10 RT.02 RW.02, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Dan, TKP kedua di Kampung Babakan Bondol RT.01 RW.06, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu (22/03).
Widjonarko menjelaskan kronologis kejadian, ketika Anggota Sat Reskrim sedang melakukan observasi mendapat informasi dari warga bahwa di Toko Anita memperjual belikan miras dengan berbagai jenis dan merk. Kemudian kata dia, selama tiga minggu anggota melakukan pengintaian, lalu pada Senin (20/03) malam langsung melakukan penggerebegan dan ditemukan sejumlah miras di gudang toko Anita.
“Anggota melakukan pengembangan, dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa minuman beralkohol tersebut di produksi di Kampung Babakan Bondol RT.01 RT.06, Kelurahan Mustikasari. Selanjutnya, Tim dibawah Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim melakukan penggrebekan lalu ditemukan ribuan miras siap edar beserta mesin dan bahan pembuat miras,” bebernya.
Lebih lanjut, Widjonarko mengatakan, terhadap kedua tersangka BJG dan HRM patut diduga melakukan tindak pidana perkara pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan, dan tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya dan mode sekaligus tidak memiliki perizinan. Selain itu, kedua tersangka sudah menyalahi ketentuan karena telah dengan sengaja menyimpan, memperjual belikan dan mengedarkan serta menimbun miras golongan A,B dan C.
“Keduanya akan kita kenakan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 24 ayat (1) Permendag RI No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol dan atau Pasal 141 jo Pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 9 jo Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Perda Kota Bekasi No. 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras. Kedua tersangka diancan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (BK)
Berikut rincian jumlah keseluruhan 3.702 botol Miras dan barang bukti yang berhasil Disita Polisi.
1. 288 botol Mansion Vodka
2. 384 botol Mansion Whisky
3. 2.388 botol Brandy
4. 354 botol Anggur Merah
5. 48 botol Newport blue Vodka
6. 144 botol panther
7. 8 jerigen isi 20 kg
8. 72 botol Masion Lisg
9. 24 botol Whisky Ara
10. 15.000 tutup botol AJA
11. 1 karung Sitrat
12. 1 dus stiker logo merk Brandy
13. 1 torent oplosan AM
14. 1 tabung oksigen
15. 1 Mesin press tutup botol
16. 5 botol pemanis dan pewarna minuman