Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Lahan Dieksekusi PN Bekasi, Pengacara Penggugat Sebut “Lahan Masih Tahap Perkara”

×

Lahan Dieksekusi PN Bekasi, Pengacara Penggugat Sebut “Lahan Masih Tahap Perkara”

Sebarkan artikel ini
PN Bekasi Eksekusi Lahan di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya pada Rabu (15/03).

MUSTIKAJAYA- Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Bekasi telah melakukan eksekusi lahan sengketa seluas 4.220 M2 di Kampung Ciketing RT 02 RW 03, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya pada Rabu (15/03). Eksekusi lahan dilakukan setelah dikeluarkanya penetapan Ketua PN Bekasi tanggal 16 Februari 2017 nomor : 36/Eks.G/PN.Bks.Jo.No.158/Pdt.G/2009/PN.Bks.Jo.No.268/Pdt/2010/PT.Bdg.Jo.No.1568/Pdt/2011.Jo.No.213.PK/Pdt/2014.

Dengan dikeluarkannya penetapan tersebut, tanah tersebut kini resmi diserahkan kepada ahli waris Nantot Bin Neman. Padahal sebelumnya, sejak 2009 tanah tersebut menjadi rebutan antara keluarga Nantot bin Neman dan Andi Suhandi. Yang mana kedua orang tersebut memutuskan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, proses ekskusi sendiri, selain dihadiri pihak Pengadilan Negeri Bekasi, tampak dijaga  oleh puluhan aparat Kepolisian, Satpol PP dan sejumlah anggota TNI.

Berdasarkan pantauan B’Guide.com, pemasangan plang yang dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Bekasi yang isinya menerangkan bahwa status lahan tersebut kini menjadi milik Nentot Bin Neman, pihak pengacaranya yaitu Martodi Arouan, SH, enggan berkomentar ketika di konfirmasi terkait eksekusi lahan tanah darat teraebut.

Sementara, pihak penggugat Andi Suhandi Bin Mulin Lawe di dampingi pengacaranya, Andi Doswara, saat di mintai keterangan adanya eksekusi lahan mengatakan, pihaknya tidak menghalangi pemasangan plang nama Nantot Bin Neman lantaran kata dia, lahan tersebut masih tahap perkara.

“Kami tidak akan melakukan perlawanan saat mereka eksekusi lahan. Sudah jelas kok lahan itu masih tahap perkara No.563/Pdt.G/2016/Pn.Bks dan masih dalam proses persidangan sedangkan eksekusi aquo atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan perkara No.158/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo. No.268/Pdt/2010/PT.Bdg Jo. No. 1568 K/Pdt/2011 Jo. No.213/PK/Pdt/2014,” ungkap Andi Doswara kepada awak media pada Rabu (15/03).

Andi menegaskan, sebidang lahan tanah darat tersebut masih setatus perkara, berdasarkan surat yang di keluarkan dari pengadilan Negeri Bekasi Nomor ; W11-U/1819/HK.02/III/2017 perihal mohon petunjuk dan perlindungan hukum atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan pengadilan Negeri Bekasi atas putusan Mahkamah Agung RI No.1568 K/Pdt/2011 tanggal 16 Januari 2012 (14/3/2017).

Sekadar diketahui, sebidang tanah darat dengan luas 4.220M2 tercatat di Kelurahan Mustikajaya dengan surat girik C 1150 persil 128 Kelas II D II atasnama Nantot Bin Neman dengan batas batas sebagai berikut Sebelah barat berbatasan dengan Jalan lingkungan.

Sebelah utara berbatasan dengan tanah Kutul Benah, Neri dan Newi. Sementara sebelah timur berbatasan dengan tanah Perum Bumygara dan sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Kuta/Cengong Bin Nantot/Andi Suhandi. (BG)

Example 120x600
Metropolitan

“Saat ini SPBU telah menghentikan operasional penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU, karena terjadi dugaan kontaminasi BBM jenis Pertalite dengan air pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya dikutip bekasiguide.com pada Selasa 26 Maret 2024.

Metropolitan

“Ya tadi kami mengambil sampel dan dilakukan pengecekan terhadap kontsruktur di bawahnya jadi ini indikasinya ada kebocoran di bawahnya. Bukan hal yang disengaja oleh petugasnya,” kata Romi saat diwawancarai media, Selasa 26 Maret 2024.

Metropolitan

“Di beberapa ruas jalan akan dilengkapi rambu portabel. Karena sudah bisa dipastikan para pemudik pengguna sepeda motor akan melintas dalam kota,” ucap Zeno dikutip bekasiguide.com pada Senin 25 Maret 2024.