KABUPATEN BEKASI- Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bekasi bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai tenaga kerja kasar di Kawasan Orange County – Lippo Cikarang pada Rabu (15/03) siang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan bahwa, TIMPORA yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Imigrasi, Kesbangpol, Polisi dan TNI berhasil mengamankan Tiga orang TKA ilegal dari lokasi proyek tersebut. Ketiganya langsung digiring ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sidak ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah karena tidak mendapatkan tempat untuk menjadi pekerja kasar dan ternyata mereka (kontraktor-red) lebih memilih untuk memakai pekerja asing,” kata Nyumarno kepada B’Guide.com pada Rabu (15/03).
Politisi asal PDI Perjuangan ini menambahkan, saat melakukan sidak, TIMPORA dibagi dua Tim kerja. Tim pertama sidak ke sebuah rumah kontrakan di daerah Desa Cibatu, yang menurut laporan masyarakat diduga sebagai mess TKA tersebut. Kemudian Tim Kedua langsung ke Lokasi proyek tempat TKA bekerja.
Nyumarno melanjutkan, saat Tim Pertama melakukam pengecekan ke rumah kontrakan, diketahui dalam kondisi terkunci dan tidak berpenghuni. Menurut informasi warga, terdapat delapan orang TKA yang menetap di dalam rumah kontrakan tersebut sekitar dua minggu ini, namun dua hari terakhir kedelapan TKA tersebut sudah tidak tampak.
“Sudah kosong dua hari ini Pak,” ungkap Nyumarno menirukan jawaban Ibu Ana salah satu warga yang tinggal di sebelah rumah kontrakan TKA tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Nyumarno juga membeberkan terkait pemberi kerja TKA yaitu PT. Indo Pasir Bumi (PT. IPB) di Jakarta, yang mengerjakan Proyek di depan Orange Country Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Nyumarno mengungkapkan bahwa, untuk Tim Kedua yang sidak ke lokasi proyek menemukan Tiga TKA asal Cina, yang tidak dapat menunjukkan dengan lengkap legalitas Paspor, KITAS dan IMTA nya.
“Nama nama TKA China, yang di amankan dan diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen, secara lengkap (dokumen mati) yaitu Mr. WANG DEQI, Wn. China, No pasport : E 85647882, Mr. LIU BING LIANG, Wn China, no pasport : G7128702 dan Mr. ZHANG LIBIN, Wn. China, no pasport G57128702,” bebernya.
Lebih lanjut, Nyumarno menjelaskan bahwa, Ketiga TKA tersebut langsung dibawa ke kantor Pemda Kabupaten Bekasi. Ketiganya lalu di interogasi oleh pihak Imigrasi, Disnaker, Kesbangpol, Polisi dan Anggota DPRD terkait legalitas surat-surat. Dari tiga TKA, kata Nyumarno, hanya satu TKA yang bisa menunjukkan Paspor dan Kitas, sedangkan yang lainnya menunjukkan dokumen dalam bentuk foto-foto di telepon selularnya, dan ada yang beralasan dokumen tidak terbawa karena ketinggalan di kantornya.
“Ketiga TKA tersebut kita serah terimakan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk diproses dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Nyumarno.
Dari hasil sidak yang dilakukan hari ini, Nyumarno menyimpulkan, awal terdapat dua TKA yang tidak dapat menunjukkan Paspor, KITAS dan dokumen IMTA, dengan alasan dokumen berada di Kantor PT.IPB di Jakarta. Sedangkan satu orang lainnya bisa menunjukkan Paspor, KITAS dan IMTA. Namun IMTA nya sudah mati masa berlakunya dari 2015 termasuk dalam dokumen IMTA nya tidak terdapat penunjukan Lokasi kerja di Kabupaten Bekasi.
“Menurut saya terdapat dugaan tindak pidana penyalah gunaan penggunaan KITAS sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU Keimigrasian dan tindak pidana tidak memperpanjang dan membayar retribusi perpanjangan IMTA ke Pemkab Bekasi sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi tentang Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” katanya.
“Selanjutnya, kita serahkan penyelidikan ke rekan-rekan IMIGRASI, dan kita tunggu laporannya. Bisa sanksi pidana atau bahkan deportasi, nanti menunggu hasil penyelidikan. Kegiatan ini akan rutin kita lakukan bersama TIMPORA, selain sebagai bentuk pengawasan Orang Asing dan penindakan TKA Ilegal, diharapkan dapat meningkatkan PAD Daerah yang bersumber dari Retribusi perpanjangan IMTA,” pungkas Nyumarno. (BG)
Tim Pemantauan Pengawasan TKA/OA & Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang turut Sidak diantaranya:
- NYUMARNO (Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi)
- NURDIN MUHIDIN (Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi)
- H. ANDEN (Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi)
- RIYANTO HENDRO (Imigrasi)
- KUSMARTONO (Imigrasi)
- AGUNG (Imigrasi)
- ABDUL (Imigrasi)
- Drs. WAWAN (Kabid Kesbangpol)
- H. TAQI (Kesbangpol)
- EUTIK HIDAYATULLAH (Kesbang Pol)
- Y. C PERMANA (Kesbangpol)
- NEDI RUSNAEDI (Pol PP)
- H. SUBARJA ( Pol PP)
- Serka BENNI (KODIM)
- MUDIANA (Disnaker)
- DOUGLAS (Disnaker)
- IRFAN. M (BIN)
- IPDA ELY ( Sat IK)
- BRIPKA ANANG ARI N (Sat IK)