Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

ARB: PDAM TP Laporkan Ke PMJ, Kami Legowo dan Miliki Dasar

×

ARB: PDAM TP Laporkan Ke PMJ, Kami Legowo dan Miliki Dasar

Sebarkan artikel ini
Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) saat membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. (Poto:dok)

BEKASI– Menanggapi Konfrensi Pers PDAM Tirta Patriot pada Selasa (21/02) kemarin yang berbuntut pada keputusan pelaporan balik terhadap elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB). ARB melalui Sekretaris Jendralnya mengaku legowo atas keputusan tersebut, karena sah sah saja hal itu dilakukan mengingat hak Tanya, jawab serta pelaporan dapat dilakukan oleh seluruh warga Indonesia dimanapun.
M Yaser selaku Sekretaris Jendral ARB menegaskan bahwa, pelaporan ARB terkait adanya Indikasi Korupsi Ilegal administrasi dari proses pemilihan DIRUT PDAM Tirta Patriot ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan disusul pelaporan ke BPK RI serta Mendagri kata dia, sudah berdasar.

“Laporan kami ke KPK berdasar, karena disana ada dugaan unsur tindak pidana korupsi dimana mengacu kepada UU No.31/1999 jo UU No.20/2001,” tegas Yaser kepada B’Guide.com pada Rabu (22/02) melalui pesan singkat whatsapp.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Yaser mengatakan, dasar hukum pelaporan berdasarkan pengertian korupsi sesuai UU No.31/1999 jo UU No.20/2001, adapun rinciannya:
1. Perbuatan Melawan Hukum dan penyalah gunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/perekonomian Negara (Pasal 2 dan 3)

2. Indikasi Suap menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat huruf a,b,c dan d, serta Pasal 13)

3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 huruf a,b dan c)

“Semua ini sudah dikonsultasikan kepada salah satu anggota KPK yang menerima pelaporan kami di sana. Dan, diakui tercium adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, kami diminta untuk menyerahkan kembali beberapa data yang saat ini tengah kami kumpulkan sebagai penguat keterangan dan pelaporan kami (ARB). Hal itu sesuai dengan arahan petugas KPK tersebut hingga ini bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi yang sesuai data dan fakta, dan kami sudah mempelajarinya,” imbuh Yaser.

Ia melanjutkan, bukan hanya KPK, pelaporan ARB ke BPK RI dan Mendagri nanti juga berdasar, karena lembaga tersebut adalah ranah audit keuangan yang prosedural dan non prosedural terkait proses pemilihan Dirut nya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, khususnya Permendagri No.2 tahun 2007 yang jelas-jelas produk hukum tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Kami memang tengah belajar tentang hukum dan aturan dasar, tapi In Shaa Allah acuan kami ini jelas, soal benar atau salah biar pihak berwenang yang menjawabnya nanti,” tutupnya. (BG)

Example 120x600
Metropolitan

Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari gerakan keagamaan, tabur bunga untuk mengenang para pahlawan, hingga peresmian sejumlah infrastruktur.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan rangkaian kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengingat kembali perjuangan para pendahulu sekaligus memotivasi masyarakat dalam membangun kota.
“Ini adalah rangkaian peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi. Kemarin ada gerakan mengenal Al-Qur’an, gerakan cinta Al-Qur’an melalui kegiatan menulis dan membaca Al-Qur’an, kemudian juga tabur bunga untuk mengenang para pahlawan,” ujar Tri.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa generasi saat ini merupakan pewaris kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan.
Selain itu, dalam momentum HUT Kota Bekasi tahun ini, pemerintah juga meresmikan sejumlah fasilitas serta membuka akses jalan yang dinilai menjadi salah satu urat nadi mobilitas warga.
“Hari ini kita juga mempersembahkan satu jalan yang menjadi urat nadi Kota Bekasi, yaitu Jalan Swatantra yang sudah dibuka. Ini merupakan kerja keras yang dipercepat untuk dipersembahkan pada peringatan HUT Kota Bekasi,” katanya.
Tri juga menegaskan bahwa usia ke-29 tahun menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah, termasuk dalam satu tahun terakhir masa kepemimpinannya.
Menurutnya, pembangunan Kota Bekasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Tentu sudah banyak capaian yang diraih, tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Ini hanya bisa dilakukan jika masyarakat bersatu, bergotong royong, dan peduli terhadap pembangunan kota,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan penghormatan kepada salah satu tokoh pejuang daerah, yakni M.H. Subuan. Penghormatan dilakukan dengan penempatan helm pahlawan serta penyediaan infografis sejarah di area Alun-Alun Kota Bekasi agar masyarakat dapat mengenal perjuangan tokoh tersebut.
Tri berharap momentum HUT ke-29 Kota Bekasi dapat memperkuat semangat kebersamaan masyarakat dalam melanjutkan pembangunan kota ke depan.
“Pemerintah hanya menggelorakan semangatnya, tetapi pada dasarnya masyarakatlah yang menjadi pelaku utama pembangunan. Karena itu, kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci kemajuan Kota Bekasi,” tutupnya.