Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kejari Kota Bekasi Tahan Eks Kabid Pasar dalam Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang 

×

Kejari Kota Bekasi Tahan Eks Kabid Pasar dalam Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang 

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS mengenakan rompi tahanan Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK Pasar Bantargebang di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026). JAS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang, Rabu 15 Juli 2026.

Kasie Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H terkait proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ryan dalam konferensi pers, Rabu 15 Juli 2026.

Ryan menjelaskan, uang sebesar Rp80 juta tersebut diduga diminta dalam tiga tahap. Dua kali pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening, sedangkan satu kali lainnya diserahkan secara tunai.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur Dinas Perdagangan, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sekitar 69 barang bukti, yang terdiri atas dokumen, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ryan menegaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ryan menyebut penyidikan masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

“Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang menerima sesuatu atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentunya akan kami tindak lanjuti. Namun, saat ini kami belum dapat menyampaikan apakah akan ada tersangka lain atau tidak karena proses penyidikan masih berlangsung,” tutupnya.

Example 120x600