Sebuah ruko di kawasan Perumahan Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga digunakan sebagai lokasi penambangan (mining) bitcoin ilegal. Aktivitas tersebut terungkap secara tidak sengaja saat warga menggelar kerja bakti pada Minggu 28 Juni 2026.
Warga sekitar, Ficky Rio Utama (32), mengatakan penemuan itu bermula ketika warga membongkar bangunan liar yang menjorok ke atas saluran drainase di depan ruko. Saat pembongkaran, warga menemukan ventilasi yang semula dikira merupakan kamar kecil.
“Pas kita bongkar ternyata rolling door-nya terbuka. Awalnya kami kira memang tidak ada pintunya. Setelah itu baru dicek ke dalam bersama penjaga ruko,” ujar Ficky dikutip Bekasiguide.com, Jumat 3 Juli 2026.
Saat dilakukan pengecekan, bagian dalam ruko ternyata dibuat bersekat menyerupai labirin. Di dalam ruko, ditemukan 12 unit perangkat yang diduga merupakan mesin penambangan bitcoin serta satu unit blower yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Jadi masuk ruko ada sekat dan lorong, baru terlihat sejumlah peralatan. Di salah satu alat terdapat tulisan yang kurang lebih berbunyi “Mining Server of Bitcoin”. Melihat itu, warga langsung merekam video dan melaporkannya kepada pengurus RW,” tutur Ficky.
Saat diperiksa lebih lanjut, warga juga menemukan kabel listrik yang diduga tersambung langsung dari jaringan PLN tanpa melewati meteran. Dari hasil pengecekan, kapasitas listrik yang digunakan disebut mencapai sekitar 33.000 volt ampere (VA).
“Warga selama ini mengira ruko itu kosong karena bagian depannya kumuh dan tidak terawat. Kami tidak tahu ada aktivitas di dalamnya,” kata Ficky.
Selanjutnya jajaran Polres Metro Bekasi menyegel ruko tersebut dan melakukan proses penanganan bersama perangkat lingkungan setempat.








