Kantor Imigrasi Bekasi melakukan deportasi bertahap terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada pada 8 April 2026 lalu. Mayoritas WNA tersebut diketahui berasal dari China dan diduga melanggar aturan keimigrasian karena bekerja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari total 78 WNA, sebanyak 76 orang merupakan warga negara China, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia. Seluruhnya terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan proses deportasi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, para WNA tersebut juga dikenakan sanksi penangkalan.
Pendeportasian kloter pertama dilakukan pada 20 April 2026 terhadap 14 WNA dengan tujuan Guangzhou, China. Kemudian pada 23 April 2026, Imigrasi Bekasi kembali mendeportasi 11 WNA ke Guangzhou dan satu WNA menuju Hanoi, Vietnam. Selanjutnya, kloter ketiga dilaksanakan pada 28 April 2026 dengan jumlah 23 WNA tujuan Guangzhou, China.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi,” kata Anggi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 8 Mei 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperketat.
“Kami terus mendorong kemudahan layanan, tapi kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, penegakan hukum keimigrasian dilakukan untuk menjaga keamanan nasional sekaligus mewujudkan pelayanan Imigrasi yang berpihak kepada masyarakat.








