Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Satsamapta Polres Metro Bekasi mengamankan sepuluh remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di wilayah Kampung Kebon Kopi, pada Minggu 1 Maret 2026.
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat petugas menerima laporan warga terkait adanya aksi tawuran. Saat tiba di lokasi, dua remaja telah lebih dulu diamankan warga bersama barang bukti satu bilah corbek dan satu sabit panjang yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
Tim kemudian melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap remaja lain yang melarikan diri. Berdasarkan informasi masyarakat, delapan remaja lainnya berhasil ditemukan di sekitar area permukiman dan perkebunan kosong tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil pencarian lanjutan, petugas kembali menemukan satu bilah celurit yang dibungkus kaos merah. Selain itu, turut diamankan tiga butir obat jenis Tramadol golongan G, delapan unit handphone, serta tiga sepeda motor jenis Honda Vario dan dua Honda Beat yang digunakan para remaja tersebut.
Kesepuluh remaja berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi juga akan memanggil orang tua masing-masing guna proses pembinaan dan klarifikasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran dan kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Patroli Perintis Presisi kami gelar secara rutin dan terukur, khususnya pada jam-jam rawan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Selasa 3 Maret 2026.
Ia menekankan, tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam maupun terlibat aksi kekerasan di jalanan.
“Kami akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun terhadap para remaja, kami juga akan melakukan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.








