Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang sempat menghebohkan masyarakat. Pelaku berinisial MAR berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKP Ferida, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor 155/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 yang dilaporkan oleh Murniati, ibu dari korban.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial AA. Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok 7, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Awalnya korban diminta oleh sepupu pelapor untuk membeli gas LPG di warung yang tidak jauh dari rumah. Korban membeli empat tabung gas, mengantarkan dua tabung ke rumah, lalu kembali ke warung untuk mengambil dua tabung sisanya. Namun setelah itu korban tidak kembali ke rumah,” ujar Ferida dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 31 Desember 2026.
Di perjalanan, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian menghampiri dan mengajak korban ikut bersamanya. Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku dan dibawa menggunakan sepeda motor dengan mengenakan jaket ojek online.
Pelaku kemudian membawa korban menuju wilayah Pasir Koja, Kabupaten Bandung. Mengetahui anaknya tidak kunjung pulang, ibu korban melakukan pencarian hingga akhirnya melapor ke Polres Metro Bekasi.
“Pada hari yang sama kami langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri komunikasi melalui handphone antara pelaku dan ibu korban,” jelasnya.
Hasil penelusuran membawa petugas ke wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, pelaku berhasil diamankan saat hendak menaiki bus menuju Merak, dengan korban berada di dalam bus tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan korban bersama pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ferida.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui melakukan penculikan dengan tujuan memaksa ibu korban untuk kembali menjalin hubungan asmara dengannya. Pelaku diketahui pernah memiliki hubungan dengan ibu korban selama kurang lebih satu tahun, namun hubungan tersebut telah berakhir.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman suara dari handphone, satu unit handphone, foto keluarga korban, satu sepeda motor, satu SIM card, tangkapan layar percakapan antara pelaku dan ibu korban, serta satu rompi ojek online.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 405 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa pergi seseorang secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Karena korban merupakan anak di bawah umur, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun penjara.








