Pemerintah Kota Bekasi menggelar ekspose naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal BUMD bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Rabu (5/11/2025). Langkah ini menjadi tahap awal pembahasan regulasi sekaligus mematangkan rencana peleburan lima BUMD dalam satu payung perda guna mendorong efisiensi dan memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ekspose turut dihadiri oleh lima Direktur BUMD Kota Bekasi.
Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bekasi, Inayatullah, mengatakan Pemkot mulai menerima masukan dari legislatif dan akan menindaklanjutinya dalam tahap pembahasan berikutnya usai masa reses DPRD.
“Hari ini kita melakukan ekspose naskah akademik dan menerima masukan dari anggota Bapemperda. Setelah reses, pembahasan dilanjutkan dan disempurnakan. Target kami tetap tahun ini, sebelum APBD 2026 diketok,” ujar Inayatullah dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 05 November 2025.
Ia menjelaskan, penyusunan perda ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK agar mekanisme penyertaan modal BUMD memiliki dasar hukum kuat, komprehensif, dan akuntabel.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima paparan mengenai penggabungan lima BUMD dalam satu raperda beserta perencanaan bisnis hingga lima tahun ke depan.
“Kami sudah menerima ekspos dari Binus sebagai penyusun NA dan mereka memaparkan penggabungan lima BUMD menjadi satu raperda dengan perencanaannya lima tahun. Kami juga telah berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian, dan sepakat lima BUMD ini masuk dalam satu perda untuk efisiensi dan efektivitas pembahasan serta monitoring,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan perda baru karena perda sebelumnya belum mengatur secara lengkap ketentuan penyertaan modal daerah ke seluruh BUMD. “Ini perda baru. Perda lama belum memasukkan seluruh ketentuan penyertaan modal, karena itu kita lebur agar efektif, jelas dari sisi hukum, dan memberi kepastian bisnis,” tegasnya.
Dariyanto juga menjelaskan tahapan legislasi berikutnya. “Setelah dari Bapemperda, kami masukkan ke program perubahan 2025, kemudian diparipurnakan dan diserahkan ke Bamus untuk ditentukan apakah masuk pansus atau mekanisme lainnya. Waktu sampai Desember masih cukup untuk penyempurnaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kota Bekasi, Chondoro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, menegaskan Pemkot fokus memastikan regulasi ini selesai tepat waktu.
“Perda ini harus selesai agar penyertaan modal tahun 2026 sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menjadi temuan BPK,” katanya.
Ia menambahkan kajian bisnis dan analisis investasi telah disusun sesuai karakter masing-masing BUMD, termasuk perbankan, air bersih, dan gas daerah.
“Harapannya BUMD bisa lebih kompetitif, mendorong ekonomi daerah, dan menopang fiskal Kota Bekasi,” pungkasnya.








