Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua remaja pelaku tawuran yang menyebabkan kematian terhadap A (15), siswa SMKN 1 Karangbahagia di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aghta Bhuwana Putra mengatakan adapun pelaku yang diamankan merupakan remaja di bawah umur dan kini berstatus Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kami amankan anak di bawah umur ABH dengan inisial R yang diduga ikut dalam kejadian tersebut, sampai sekarang masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Aghta dikutip Bekasiguide.com, Kamis 25 September 2025.
Pada saat pemeriksaan, penyidik menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kematian korban. Kini, pelaku tersebut tengah dalam pengejaran polisi.
“Masih kami kembangkan dan sudah ada dua nama lain yang memang kami sedang laksanakan pengejaran,” jelasnya.
Sebelumnya, A (15) tewas usai terkena sabetan senjata tajam celurit di bagian dada sebelah kiri. Nyawanya tidak selamat usai berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit.