Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperkuat koordinasi terkait penyelesaian aset dan layanan Perumda Tirta Bhagasasi. Langkah ini merupakan bagian dari penataan aset lintas wilayah yang telah berjalan sejak tahun 2005.
Pertemuan terbaru yang digelar bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, didampingi Wakil Bupati Asep Surya Atmaja dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi, membahas sejumlah poin penting. Mulai dari pengalihan aset, kepastian hukum, hingga hambatan investasi karena masih adanya wilayah layanan Perumda yang terbagi dua antara Kota dan Kabupaten Bekasi.
Wilayah yang Sudah Diserahterimakan
Hingga saat ini, sudah beberapa wilayah yang telah resmi diserahterimakan, antara lain:
Pondok Gede, Harapan Baru, dan Wisma Asri sejak 7 Februari 2023
Cabang Rawa Tembaga pada 19 Juli 2024
Rawalumbu dan Setia Mekar dijadwalkan pada 9 Juli 2025
Pondok Ungu dan Poncol dalam tahap verifikasi dan ditargetkan selesai pada November 2025
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa proses tukar guling aset ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari penyalahgunaan lahan dan maraknya bangunan liar di wilayah Kota Bekasi.
“Ratusan lahan di Kota Bekasi masih secara administratif dikuasai Kabupaten. Akibatnya, kami kesulitan melakukan penataan wilayah secara maksimal,” ujar Tri dalan keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Selasa, 24 Juni 2025.
Komitmen untuk Kepentingan Warga Dua Daerah
Bupati Ade Kuswara menyambut positif langkah strategis ini. Ia menilai proses ini harus menjadi contoh nasional dalam penataan aset antarwilayah.
“Kami ingin penyelesaian yang adil, berpihak pada kepentingan warga dua daerah, dan memiliki kejelasan hukum,” tegasnya.
Tri Adhianto juga menyampaikan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat dan siap menjadi saksi resmi dalam proses pemindahan aset yang akan datang.
Langkah selanjutnya akan difokuskan pada:
Sinkronisasi data aset
Penilaian nilai aset
Penyusunan skema tukar guling yang adil dan transparan
Target 90 Persen Selesai di 2025
Proses penyelesaian ini ditargetkan mencapai 90 persen pada tahun 2025, menandai langkah besar dalam pembenahan infrastruktur layanan air bersih serta pengelolaan aset antarwilayah yang lebih baik.