Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar SMK di Bekasi

×

Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar SMK di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku kejahatan di borgol. (Image : Istimewa)

Polisi mengamankan JD (54) pelaku pelecehan seksual terhadap DN (17) seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani. JD diamankan beberapa hari lalu usai dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil. JD kini tengah dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

“Iya betul sudah kami tahan ketika dapat informasi tersebut, si pelaku itu diamankan bhabinkamtibmas Polsek Sukatani dan dibawa ke Polres Metro Bekasi,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Cikarang Utara, Selasa, 17 Desember 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui, JD tega melakukan pelecehan seksual itu sejak DN masih duduk dibangku Sekolah Dasar. Adapun motifnya karena JD tidak tahan menahan hawa nafsu.

“Dia melakukan nya di rumah ya, alasannya tentunya karena nafsu dengan anaknya sendiri,” tambahnya.

Saat melancarkan aksinya, JD melakukannya ketika sang istri sedang tidak ada di rumah. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkannya ke siapapun.

“Tentunya mereka melakukan nya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Ancaman nya hanya si pelaku meminta agar tidak menyampaikan kemana mana lah begitu,” terang Onkoseno.

Selain telah mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti pendukung yang menguatkan JD tega menyetubuhi anaknya hingga hamil. Saat ini, korban juga tengah dalam pemeriksaan psikologis lantaran saat pelaku melakukan pelecehan terhadap korban, kondisi korban dalam keadaan terpaksa dan takut.

“Alat buktinya mulai dari keterangan, kemudian hasil pemeriksaan, pisik maupun sikis nya gitu dari situ kami sudah yakin,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, polisi menerapkan pasal 81 Undang-undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, seorang pelajar berinisial DN (17) yang masih duduk dikelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi korban aksi bejat ayah kandungnya, yakni JD (54). Diduga DN disetubuhi oleh ayah kandungnya hingga hamil. Keduanya tinggal dalam satu rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani.

Hamilnya DN itu terungkap ketika korban bersama teman Sekolah Dasarnya (SD) datang ke sekolah dan memberitahu wali kelasnya bahwa korban tengah mengandung berusia enam bulan. Hal itu dikuatkan oleh bukti hasil tes kehamilan yang dilakukan korban di rumah teman SD-nya.

“Hasil pengakuan dari temannya saat itu ya dia sudah dites kehamilan dan sudah ada hasilnya. Jadi awalnya dia bercerita kepada saya bahwa dia mendapat kekerasan dari orang tuanya, berupa ya sampai sekarang juga mungkin sudah di beritahu juga sudah hamil 6 bulan mungkin menurut pengakuan beliau seperti itu,” tutup Pendamping Forum Anak (PFA) Kecamatan Sukatani, M.Sanin.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.