Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi bersyukur atas kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengambilan pupuk subsidi yang hanya menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Sejak awal Oktober, para petani tersebut tidak lagi menggunakan Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Sebelumnya itu biasa masih pakai kartu tani, karna kartu tani tidak produktif terus dialihkan dengan KTP sampai sekarang. Alhamdulillah, udah sebulan lebih,” ucap Ketua Gapoktan Desa Sukarahayu, Risam, Rabu, 13 November 2024.
Dengan menggunakan KTP, para petani, lanjut Risam, mendapatkan dua jenis pupuk, yakni pupuk Urea Kujang dan NPK. Mereka (petani) dapat mengambil pupuk subsidi itu di kios-kios yang telah ditentukan.
“Pupuk Urea Kujang 3 kwintal sama MTKnya 2 kwintal,” tambahnya.
Risam bersama para petani lainnya berharap pupuk subsidi Pemerintah ini dapat ditambah agak seimbang antara pupuk NPK dengan pupuk Urea Kujang. Kendati demikian, dengan kebijakan penggunaan KTP untuk penebusan pupuk subsidi, menurut Risam tidak ada pengurangan atau penambahan jumlah pupuk yang diterima oleh para petani.
“Harapannya ke depan terutama harus berimbang itu MTKnya. Kan kadang ini antara MTK 2 kwintal, Ureanya 3 kwintal. Kalau bisa MTKnya ditambah biar banyakan,” terang Risam.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pendataan kepada para petani penerima pupuk bersubsidi ini untuk tahun 2025 dengan sistem Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Berdasarkan catatannya, kebutuhan pupuk bersubsidi bagi para petani di Kabupaten Bekasi jenis Urea Kujang mencapai 34 ribu ton dan pupuk urea NPK mencapai 32 ribu ton.
“Petani yang membawa KTP harus sudah terdaftar dalam kelompok tani dan tercatat dalam E-RDKK,” tandasnya.








