Foto mirip calon wali kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto bersama sejumlah warga berpose tiga jari diduga simbol kampanye di dalam sebuah masjid beredar.
Menanggapi hal itu, Tim Hukum dan Advokasi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin, menelaah kegiatan tersebut diduga sebagai pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
“Patut diduga itu (kegiatan) sebagai pelanggaran dalam kampanye di tempat ibadah,” ungkap Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Heri-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Shalih melanjutkan, pihaknya saat ini tengah menelaah dugaan kampanye di tempat ibadah oleh paslon nomor 3 itu untuk dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi.
“Kami sedang proses menelaah temuan pelanggaran dugaan kampanye di tempat ibadah,” imbuh Shalih yang juga praktisi hukum.
Menurut Shalih, dugaan kampanye di tempat ibadah itu melanggar Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU No. 20/2023 yang mengatur mengenai larangan dalam kampanye pada saat masa kampanye pemilu, yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, maupun tim kampanye pemilu.
“Dalam kasus ini, patut diduga melanggar poin huruf (h) yaitu larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” tandas Shalih.
Berdasar keterangan yang dihimpun, foto tersebut merupakan kegiatan seseorang yang mirip calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Attaqwa, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Hal itu diketahui, dari spanduk yang terpasang di tembok dalam masjid. Di samping spanduk, tepatnya di depan mimbar dan pengimaman, berdiri sejumlah orang bersama orang diduga Tri Adhianto bersama – sama berpose tiga jari sebagai simbol nomor 3 calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.