Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Pastikan Tujuh Remaja Yang Tewas di Kali Bekasi Anggota Gengster

×

Polisi Pastikan Tujuh Remaja Yang Tewas di Kali Bekasi Anggota Gengster

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Kota melakukan prescon.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengungkapkan bahwa tujuh remaja yang ditemukan tewas di Kali Bekasi, Perumahan Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi merupakan anggota gengster.

Audy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, tujuh korban itu merupakan anggota gengster yang tergabung dalam kelompok Cikunir All Star. Rencananya, mereka akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok remaja dari Bantargebang.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Hasil penyelidikan, kami mengambil kesimpulan pertama bahwa benar ada perkumpulan gengster dalam ultah geng Cikunir All Star,” kata Audy kepada wartawan, Jumat 04 Oktober 2024.

Saat tengah menunggu lawan di lokasi, puluhan remaja itu lari berhamburan saat melihat ada Tim Patroli Perintis Presisi melintas di jalan. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa ada sebagian remaja yang menceburkan diri ke Kali Bekasi.

“Selanjutnya benar ada tim patroli telah hadir di lokasi dan mengamankan 22 orang yg ada di tempat kejadian, sebagian besar lainnya anak muda yang berkumpul lari dengan melompat ke sungai dan berlarian ke arah lain dan tidak berhasil diamankan petugas,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan puluhan remaja itu mengumpulkan massa untuk tawuran dengan menyebarkan kode rahasia yakni Ulang Tahun dan Syukuran.

“Mereka menggunakan sandi pesta syukuran dan ulang tahun yang diakui oleh saksi yang diperiksa oleh penyidik, ini adalah kode mereka untuk melaksanakan tawuran,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.