Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sosialisasikan pengelolaan informasi administrasi kependudukan (Adminduk), Rabu 19 Juni 2024. Selain sosialisasi, juga digelar Forum Konsultasi Publik Pelayanan Adminduk.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, Atas permasalahan atau hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan melalui forum konsultasi publik ini outputnya tiap tahun pihaknya akan menyusun standar pelayanan.
“Setelah di susun, kami lanjutkan menjadi standar operasional prosedur dalam pelayanan administrasi kependudukan di kota Bekasi,” jelasnya pada Rabu 19 Juni 2024.
Ia melanjutkan, sosialisasi ini akan digelar selama dua hari ke depan. Agenda hari pertama adalah forum konsultasi publik. Sementara untuk esok hari akan diadakan forum grup diskusi bersama dengan para perangkat daerah yang ada di Kota Bekasi.
“Hari ini perangkat daerah memang tidak hadir semua, yang hadir di sini adalah secara menyeluruh yang terkait dalam proses pelayanan adminduk di lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rekan-rekan dari forum RW,” terangnya.
Taufiq mengungkapkan, pelayanan publik dimaksud baik itu yang berkaitan dengan pelayanan dasar warga maupun yang tidak berkaitan dan pelayanan dasar. Dalam melaksanakan pelayanan publik komponen utama yang menjadi dasar pelayanan adalah Adminduk.
“Setiap penduduk dan warga negara wajib memiliki legalitas status kependudukan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan oleh negara,” kata dia.
“Orang dalam sebuah negara adalah tercatat dalam dokumen adminduk sehingga kartu keluarga (KK) sebagai penduduk atau warga negara dapat diperoleh,” imbuh Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan, penerbitan KK merupakan dasar dalam setiap pelayanan publik yang dibutuhkan oleh seluruh institusi baik pemerintah maupun swasta.
“Dokumen administrasi kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk dan warga negara Indonesia. Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan hendaknya didukung dengan penyelenggaraan pelayanan yang efektif dan efisien dan itu yang sedang kita kerjakan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dasar hukum sosialisasi pengelolaan informasi dan administrasi kependudukan ini yakni Undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan, dikuatkan dengan peraturan daerah Kota Bekasi nomor 10 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.