Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku spesialis perampokan minimarket yang beraksi di Jalan Kampung Irian kelurahan Teluk Pucung, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada bulan Januari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial R. Diketahui pelaku dan komplotannya telah beraksi di 14 lokasi minimarket yang berbeda.
“Dari keterangan pelaku R mereka berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa TKP, yang pertama di tkp Alfamart Harapan Indah, Alfamart Bekasi Timur Alfamart Cibubur, Alfamart Cileungsi ada 3 TKP, Alfamart Karawang ada tiga TKP, Alfamart Setu ada tiga TKP, dan terakhir di TKP Alfamart Duren Jaya Perumnas 3 Wisma Asri Pondok Ungu Karang Satria Tambun Selatan,” kata Firdaus kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.
Dalam aksi perampokan ini, biasanya pelaku R bersama ketiga orang rekannya berinisial I, N dan F yang kini masih berstatus DPO.
“Pelaku yang di amankan inisial R ini perannya memegang atau menguasai senjata tajam golok dan juga membawa senpi airsoftgun dan menodongkan kepada karyawan Alfamart dan langsung membawa korban ke tempat penyimpanan uang,” ucap Firdaus.
Usai berhasil mengancam karyawan minimarket, mereka langsung menggasak sejumlah uang tunai sebesar Rp8,5 juta di dalam brankas. Tak hanya itu, 61 lembar materai bernilai Rp10 ribu juga turut dirampas para pelaku.
“Mereka berhasil membawa uang sebesar 8.5 juta dan kemudian di kasir mereka mengambil uang 604 ribu kemudian 61 lembar materai bernilai 10 ribu, total seluruhnya 9.724.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial R dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.