Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Esai

Pilkada Serentak Ditengah Himpitan Defisitnya Demokrasi

×

Pilkada Serentak Ditengah Himpitan Defisitnya Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Imam Trikarsohadi (Wartawan Senior)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan segera dimulai. Pilkada ini terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup)/ Pemilihan Wali Kota, yang diselenggarakan secara bersamaan di beberapa daerah di Indonesia.

Penyelenggaraan Pilkada ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian; 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati) dan 93 kota (Walikota).

Adapun tahapan penyelenggaraan terdiri dari; 

(1). Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024;

(2). Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024;

(3). Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024;

(4). Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024;

(5). Penetapan pasangan calon: 22 September 2024;

(6). Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024;

(7). Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024;

(8). Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024;

(9). Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;

(10). Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU;

(11). Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Persoalannya kemudian adalah sebagaimana situasi Pilpres 2024, Pilkada serentak 2024 dihadapkan pada realitas defisitnya kualitas demokrasi, dimana para pemilih terjebak dalam situasi transaksional akrobatik sebagai dampak dimana demokratisasi telah digunakan dan dimanipulasi oleh kepentingan oligarki (bohir/ pemodal) dengan menguasai lembaga publik melalui wahana demokrasi elektoral.

Akibatnya kontestasi elektoral merupakan persenyawaan antara kepentingan penguasa politik dan penguasa ekonomi dimana kekuasaan eksekutif menjadi instrument untuk mengukuhkan kekuasaan dan mengakumulasi kapital.

Namun demikian, ‘oligarchical democracy’ tidaklah statis dan telah final. Demokrasi electoral membatasi otoritas elit berkuasa karena kontestasi pilkada mengharuskan para elit bersaing diantara mereka.

Demokratisasi elektoral membuka ruang-ruang politik di mana beragam kelompok kepentingan termasuk kelompok warga terorganisir dapat memperjuangkan agenda perubahan sosial dan politik.

Perubahan struktur dan konfigurasi ekonomi membuat oligarki tidak bisa lagi hanya bertumpu pada kekuatan finansial dan kemampuan koersif semata tetapi juga menggunakan pendekatan/isu populis untuk dapat memenangi kontestasi Pilkada.

Perubahan struktur politik (opportunity structures) membuka ruang partisipasi dan interaksi warga yang memungkinkan terjadinya dialog gagasan sehingga dapat mendukung perubahan atau transformasi (transformative democracy).

Problem keterputusan tali mandat dan mandegnya penyaluran aspirasi dan kepentingan kelompok warga terorganisir dipandang berkontribusi pada defisit demokrasi.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa reforma sistem politik baru sebatas pada kompetisi antar klan/kelompok politik sehingga electoral democracy menjelma menjadi competitive oligarchs, di mana antar klan – dengan dukungan kelompok yang menjadi kliennya- akan bersaing memperebutkan jabatan politik.

Disisi lain pelibatan warga pasca reformasi bertumpu pada pendekatan governance dan rule of law dengan penekanan pada produksi peraturan dan pembenahan kelembagaan. Pelibatan warga dalam kerangka ini menjadi mekanistik, seperti membuat legal drafting, menganalisis anggaran, promosi kebijakan atau program, tetapi luput mentautkan dalam kerangka demokratisasi: membangun representasi politik secara kolektif.

Perubahan-perubahan kelembagaan (institutionalism) tanpa mengubah aspek-aspek seperti ketimpangan penguasaan sumberdaya/aset, relasi sosial-politik klientelistik, pembentukan aliansi-aliansi kekuasaan berbasis patronase, justru melanggengkan bersemayamnya klan politiko-bisnis baik ditingkat nasional dan lokal.

Pendekatan governance reform tidak mempertanyakan dan membongkar konfigurasi relasi negara-kapital dan relasi negara-masyarakat yang memunculkan defisit demokrasi.

Untuk meminimalkan defisit demokrasi beberapa kalangan menganjurkan agar inisiatif reforma politik (political reform) dititikberatkan pada penguatan kelembagaan representasi politik. Salah satu upaya untuk memperkuat representasi adalah dengan membangun aliansi bersama (broader alliance) antara kelompok masyarakat sipil, organisasi sektoral dan partai politik guna memperbaiki kerenggangan representasi politik.

Defisit demokrasi merupakan kondisi yang terbentuk dari residu pola relasi klientelistik, eksploitatif dan koruptif. Para ilmuwan politik menyodorkan penjelasan atas defisit demokrasi; stagnasi demokratisasi akibat dari masih bercokolnya para oligarki dan elit pemburu rente karena berhasil mereposisi kekuatan sosial politik dan aset ekonomi dengan menduduki jabatan-jabatan public.

Sebab lainnya terjadinya defisit demokrasi adalah relasi dan interaksi antara representatif politik dan konstituen.

Intinya, defisit demokrasi terjadi akibat dari lemahnya kontrol publik atas institusi dan kebijakan publik yang dikuasai oleh para oligarki karena terputusnya atau merenggangnya tali mandat representasi politik.

Oleh : Imam Trikarsohadi

Example 120x600
Esai

“Terimakasih. Semoga kita bisa menjaga haji ini agar mabrur sepanjang hayat,” bisik kami.

Esai

‘Ya Allah, ini putaran terakhir kami. maka ampunilah kami, ampunilah jika selama kami menjadi tamu di sini tak bisa menjadi tamu yang baik. Ampunilah kami, dan terimalah haji kami, dan jadikan haji kami haji yang mabrur.’

Esai

“Sampaikan rindu saya, jika diantara kalian, ada yang pernah menjadi mulia karena menjadi tapakan Rasulullah. Sampaikan rindu kami,” bisik saya.