Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Imbau Poster Caleg Tidak Dipaku di Pohon

×

Bawaslu Imbau Poster Caleg Tidak Dipaku di Pohon

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau agar para calon legislatif (Caleg) untuk tidak memasang poster menggunakan paku di pohon.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, saat ini banyak fenomena yang terjadi di lapangan dimana para caleg memasang poster di pohon dengan menggunakan paku.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Hal ini sebenarnya pelanggaran, karena ada aturan yang melarang mereka untuk memasang posternya menggunakan paku di pohon tersebut.

“Kalau dibilang pelanggaran, ya sudah pasti pelanggaran. Karena ada peraturan yang melarang hal tersebut,” ujar Sodikin saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (6/12/2023).

Sodikin menuturkan, sebenarnya sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta imbauan terkait larangan memasang poster caleg menggunakan paku di pohon.

“Sudah jauh-jauh hari Bawaslu Kota Bekasi memberikan imbauan kepada para caleg terkait hal tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan, larangan itu berkaitan karena pohon masuk ke dalam golongan makhluk hidup.

“Logikanya, pohon itu termasuk ke dalam makhluk hidup. Seadainya salah satu tubuh kita dipasangi poster menggunakan paku, pasti sakit, nah mereka juga sama pasti juga merasakan hal serupa,” pungkasnya.

Example 120x600
Politik

“Ada Jalan Alinda dan Jalan Perjuangan yang saat ini tengah dikerjakan. Tentu akan banyak pengendara yang dialihkan ke jalur alternatif lain. Saya mendorong agar Dinas Perhubungan melakukan pemantauan di beberapa titik yang berpotensi menjadi pusat kemacetan,” ujar Kamil.

Politik

“Kami tegaskan bahwa dana itu bukan hibah. Tetapi belanja uang untuk kegiatan di lingkungan warga. Bahkan akan diutamakan bagi RT yang mampu menggerakkan masyarakat, terutama dalam upaya pengurangan sampah,” jelas Murfati dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkot Bekasi dan seluruh camat, Kamis, 02 Oktober 2025.