Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau agar para calon legislatif (Caleg) untuk tidak memasang poster menggunakan paku di pohon.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, saat ini banyak fenomena yang terjadi di lapangan dimana para caleg memasang poster di pohon dengan menggunakan paku.
Hal ini sebenarnya pelanggaran, karena ada aturan yang melarang mereka untuk memasang posternya menggunakan paku di pohon tersebut.
“Kalau dibilang pelanggaran, ya sudah pasti pelanggaran. Karena ada peraturan yang melarang hal tersebut,” ujar Sodikin saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (6/12/2023).
Sodikin menuturkan, sebenarnya sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta imbauan terkait larangan memasang poster caleg menggunakan paku di pohon.
“Sudah jauh-jauh hari Bawaslu Kota Bekasi memberikan imbauan kepada para caleg terkait hal tersebut,” tambahnya.
Ia menjelaskan, larangan itu berkaitan karena pohon masuk ke dalam golongan makhluk hidup.
“Logikanya, pohon itu termasuk ke dalam makhluk hidup. Seadainya salah satu tubuh kita dipasangi poster menggunakan paku, pasti sakit, nah mereka juga sama pasti juga merasakan hal serupa,” pungkasnya.