Dana kompensasi pengolahan sampah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kota Bekasi turun Rp19 miliar, dari sebelumnya Rp381 miliar menjadi Rp362 miliar. Meski demikian, alokasi bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak di Kecamatan Bantargebang dipastikan tetap Rp163 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan angka Rp362 miliar telah disepakati dalam pembahasan finalisasi rancangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Penandatanganan PKS tersebut dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.
“Dari Rp381 miliar menjadi Rp362 miliar memang ada pengurangan sekitar Rp19 miliar. Namun, dana kompensasi untuk masyarakat, termasuk BLT, tetap di angka Rp163 miliar,” kata Latu dalam keterangannya dikutip bekasiguide.com, Rabu 21 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, nilai Rp362 miliar akan menjadi batas minimal kompensasi selama lima tahun masa berlaku PKS. Besarannya tidak hanya mempertimbangkan tonase sampah, tetapi juga variabel dampak lingkungan akibat aktivitas pengolahan sampah di TPST Bantargebang.
Menurut Latu, skema tersebut disepakati untuk menjaga nilai kompensasi agar tidak turun meskipun volume sampah berkurang. Berdasarkan perhitungan tonase, nilai kompensasi pada 2028 berpotensi turun menjadi Rp340 miliar jika tidak ditetapkan batas minimal.
“Karena itu, kedua pihak menyepakati Rp362 miliar sebagai batas minimal selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk tujuh sektor, yakni pemulihan lingkungan, pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur persampahan, infrastruktur pengolahan sampah, serta optimalisasi pengolahan di TPST Bantargebang.
Meski nilai kompensasi telah disepakati, Latu meminta Pemkot Bekasi mengevaluasi pembagian anggaran pada tujuh sektor tersebut agar penurunan Rp19 miliar tidak mengurangi efektivitas program. Ia juga menyoroti kinerja tim monitoring dan evaluasi (monev) yang dinilai belum memberikan hasil sesuai harapan.
“Kita perlu melihat bagian mana yang harus disesuaikan, apakah nilai anggarannya atau nomenklatur kegiatannya. Kalau memang tidak berdampak signifikan dan justru membebani anggaran, perlu dievaluasi,” katanya.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi mendorong agar pencairan dana kompensasi dilakukan sekaligus melalui APBD murni, bukan bertahap melalui APBD murni dan APBD perubahan. Skema sebelumnya dinilai berpotensi menghambat pencairan karena harus menunggu proses evaluasi APBD perubahan.
Latu menegaskan, dana kompensasi tahun berjalan hingga kini belum ditransfer ke Pemkot Bekasi karena proses evaluasi APBD Perubahan oleh Gubernur Jawa Barat belum tuntas. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat menggunakan dana talangan.
“Dananya belum ditransfer karena masih menunggu penetapan hasil evaluasi. Setelah proses itu selesai, pencairan bisa dilakukan sesuai nilai yang telah disepakati,” ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik oleh Pemprov DKI Jakarta, Latu menyebut proyek tersebut berada dalam kewenangan pemerintah provinsi tersebut. Adapun Pemkot Bekasi berfokus pada pemanfaatan dana kompensasi bagi masyarakat dan lingkungan terdampak.
“Pengolahan sampah menjadi energi listrik itu menjadi kewenangan DKI Jakarta. Sementara, yang menjadi perhatian kami adalah dana kompensasi Rp362 miliar beserta peruntukannya bagi masyarakat Bantargebang,” kata Latu.








