Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa MHH yang berprofesi sebagai guru tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat 9 Oktober 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan korban dari lingkungan pondok pesantren.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 10 Oktober 2026.
Diketahui bahwa tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
Penyidik masih mendalami hubungan antara tersangka dan korban, termasuk kedudukan MHH di lingkungan pesantren serta kaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan. Keterangan tersangka juga dicocokkan dengan keterangan korban, saksi, dan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” jelas Rosdiana.
Rosdiana mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polisi juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses penyidikan berlangsung.








