Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Guru 28 Tahun Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi

×

Guru 28 Tahun Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Terduga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan berinisial MHH. Polisi telah menetapkan pria berusia 28 tahun tersebut sebagai tersangka.

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa MHH yang berprofesi sebagai guru tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat 9 Oktober 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan korban dari lingkungan pondok pesantren.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 10 Oktober 2026.

Diketahui bahwa tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.

Penyidik masih mendalami hubungan antara tersangka dan korban, termasuk kedudukan MHH di lingkungan pesantren serta kaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan. Keterangan tersangka juga dicocokkan dengan keterangan korban, saksi, dan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” jelas Rosdiana.

Rosdiana mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polisi juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses penyidikan berlangsung.

 

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Berdasarkan keterangan saksi, laptop diduga diambil dari rak bagasi atas salah satu gerbong saat kereta berada di Stasiun Bekasi Kota. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan petugas pengamanan KAI hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Jumat 9 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dari keterangan para pihak, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang diperoleh, terdapat persesuaian mengenai rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan kekerasan terhadap anak. Hal tersebut didukung oleh hasil visum et repertum yang diperoleh penyidik,” kata Verdika dikutip Bekasiguide.com, Jumat 9 Oktober 2026.