Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka dan enam anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus tawuran di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi pada Kamis 17 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan korban berinisial M (18) mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang setelah diserang menggunakan celurit saat tawuran berlangsung.
“Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” kata Verdika dikutip Bekasiguide.com, Kamis 24 September 2026.
Sebelum tawuran terjadi, para pelaku berkomunikasi melalui media sosial untuk mengatur pertemuan antarkelompok. Mereka kemudian bertemu di kawasan Jalan Raya Cikunir hingga terjadi bentrokan.
Dalam kejadian tersebut, korban menjadi sasaran serangan menggunakan celurit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka serta enam anak yang berkonflik dengan hukum. Empat di antaranya diketahui masih bersekolah.
“Kami telah menangkap dua orang tersangka dan enam anak yang berkonflik dengan hukum. Empat di antaranya masih bersekolah,” ujar Verdika.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Jatiasih, Pondok Melati, dan Pondok Gede. Polisi turut mengamankan dua bilah celurit, satu sepeda motor, tiga telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.







