Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kamis 17 September 2026
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung mengambil sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD PT Migas Kota Bekasi.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Solikhin mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun data yang tersimpan dalam sistem.
“Ada beberapa berkas, memang saya belum menghitung, tetapi cukup banyak. Jadi, diperiksa dokumennya, semua yang ada di sistem. Yang tercatat secara virtual juga kita sampaikan kepada mereka, termasuk hard copy. Kami tadi sudah serah terima dokumen yang kami miliki di Bapenda. Semua kita sampaikan kepada mereka,” kata Solikhin dikutip Bekasiguide.com, Kamis 17 September 2026.
Menurut Solikhin, dokumen yang diperiksa penyidik berkaitan dengan data BUMD Migas dalam rentang waktu 2009 hingga 2025.
“Semua kelengkapan yang dibutuhkan sama Jampidsus Kejaksaan Agung sudah kita sampaikan semua,” ujarnya.
Solikhin menyebut data yang diperiksa memiliki rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2009 hingga 2025.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya data pembagian dividen BUMD Migas yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, dividen yang diberikan sekitar Rp200 juta. Kemudian pada 2023 sekitar Rp100 juta.
Sementara pada 2024, dividen meningkat menjadi sekitar Rp1,177 miliar. Adapun pada 2025, dividen yang diterima tercatat sekitar Rp2,5 miliar.
“Kalau saya melihat targetnya, untuk tahun 2024-2025 sesuai target yang ada di APBD terkait dengan pendapatan,” kata Solikhin.
Namun, Solikhin mengaku tidak mengetahui apakah terdapat kebocoran dalam pengelolaan pendapatan BUMD Migas. Menurutnya, posisi Bapenda hanya melihat dan mencatat pendapatan yang masuk dalam APBD.
“Kalau bocor atau tidak, saya tidak tahu. Karena memang kita menerima sesuai yang dilaporkan,” ujarnya.








