Polisi membongkar home industry tembakau sintetis di wilayah Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial TMF (18) dan ADW (19) ditangkap.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu di wilayah Babelan.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di sebuah kontrakan di Gang At-Taufik, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” kata Ikhlas, Jumat 28 Agustus 2026.
Petugas selanjutnya mendatangi kontrakan tersebut dan mengamankan dua tersangka, yakni TMF dan ADW.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang ditempati para tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa tembakau sintetis sebanyak 115,94 gram, sabu seberat 18 gram, serta cairan sintetis sebanyak 800 mililiter.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan atau pengolahan tembakau sintetis.
“Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak 115,94 gram, sabu 18 gram, dan cairan sintetis 800 mililiter,” ujarnya.
Ikhlas menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus mapping atau sistem tempel. Barang kemudian dipasarkan melalui media sosial Instagram.
Setelah transaksi disepakati, pelaku menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan.








