Polres Metro Bekasi mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dalam periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, pengungkapan tersebut mencakup peredaran narkotika jenis ganja, sabu, hingga obat daftar G.
“Dari hasil pengungkapan tujuh LP ini, kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka,” kata Ikhlas dalam konferensi pers dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 Agustus 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.
Selain itu, polisi turut mengamankan 27.400 butir obat daftar G, 1.300 mililiter cairan klorofon, 250 mililiter alkohol, 29 botol spray kosong, empat jarum suntik, lima unit timbangan, 12 unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik tembakau sintetis.
Salah satu pengungkapan terbesar yakni peredaran 17 kilogram ganja yang dikirim melalui jalur darat menggunakan bus antarkota antarprovinsi dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan sekitarnya.
Polisi menyebut seorang perantara berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga bertugas mengambil paket tersebut.
Pada 21 Juli 2026 malam, T diduga datang mengambil paket ganja. Namun, saat hendak diamankan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan membawa barang tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil lolos karena kondisi jalan yang padat dan memotong jalur busway.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga polisi memperoleh informasi bahwa ganja akan diserahkan kepada pemesan di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan karung putih berisi 15 paket besar ganja dengan berat total sekitar 15 kilogram di area parkir yang diduga menjadi lokasi penyerahan barang.
Ikhlas mengatakan, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk memasarkan narkotika. Peredaran obat daftar G dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), sementara ganja dipasarkan melalui akun Instagram.
Adapun peredaran sabu dan tembakau sintetis dilakukan dengan sistem mapping atau tempel, dengan pemasaran melalui media sosial Instagram.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 7.453 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar sesuai pasal yang dikenakan.








