Pemerintah Kota Bekasi melayangkan Surat Pemberitahuan Kedua kepada lebih dari 300 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Prof. Mohammad Yamin, Pasar Baru, Duren Jaya, Bekasi Timur, Rabu (20/8/2026) malam.
Surat bernomor 500.2.2.5/1176/Disdagperin.Pasar dengan sifat Biasa dan perihal Pemberitahuan II tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya Nomor 500.2.2.5/1109/Disdagperin.Pasar tanggal 12 Agustus 2026.
Pendistribusian surat dilakukan Lurah Duren Jaya Yahya Rahmansyah Lubis bersama staf kelurahan, Babinsa Duren Jaya, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta unsur RT RW di wilayah setempat.
“Surat pemberitahuan kedua kami distribusikan kepada PKL di Jalan Prof. Moh. Yamin, Pasar Baru,” kata Yahya dalam keterangannya dikutip bekasiguide.com, Rabu 20 Agustus 2026 malam.
Dalam surat tersebut, Pemkot menegaskan empat poin:
1. Akan melakukan penertiban dan relokasi tahap II terhadap PKL yang berjualan di Jl. M. Yamin.
2. Seluruh pedagang diminta pindah ke lokasi yang telah disediakan, yakni Pasar Baru Bekasi Rooftop Blok 1 dan 2 serta Lantai Dasar dan Lantai Basement Blok 2.
3. PKL wajib melakukan pendataan/pendaftaran ulang kepada Pengelola Pasar Baru Bekasi paling lambat 20 Agustus 2026.
4. Pedagang diminta kooperatif mengosongkan lapak di Jl. M. Yamin sebelum batas waktu yang ditentukan.
Langkah ini merujuk pada Perda Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dalam rangka meningkatkan ketertiban, kebersihan, keindahan kota, dan mengembalikan fungsi jalan.
Pada Juli 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut masih ada 500 hingga 600 pedagang di koridor M. Yamin yang perlu ditata.
Pemkot menargetkan aktivitas perdagangan beralih ke area resmi agar fungsi jalan kembali optimal.
“Demi kenyamanan bersama, diharapkan seluruh pedagang kooperatif mengosongkan lapak di Jl. M. Yamin dan segera mendaftar di lokasi baru yang telah disediakan,” ujar Yahya.








