Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Overstay 3.073 Hari, WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka oleh Imigrasi Bekasi 

×

Overstay 3.073 Hari, WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka oleh Imigrasi Bekasi 

Sebarkan artikel ini
Petugas Imigrasi Bekasi mengawal seorang WN Nigeria berinisial OCO yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah diketahui overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OC sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

OC diduga telah tinggal di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan berlaku selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah petugas melakukan operasi pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Bekasi pada 6 April 2026.

“Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” kata Anggi dikutip Bekasiguide.com, Minggu 16 Agustus 2026.

Setelah diamankan, O.C.O dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut kemudian didalami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penelaahan, ditemukan fakta perbuatan O.C.O memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian sehingga perkara dinyatakan memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kemudian, gelar perkara kedua dilaksanakan pada 8 Juli 2026. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik membahas seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Hasilnya, OC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. OC kemudian dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Anggi menegaskan, penegakan hukum keimigrasian menjadi salah satu fungsi utama keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

 

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Dua tersangka telah diamankan dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polsek Cabangbungin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan tindakan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Rabu 12 Agustus 2026.