Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam memastikan kebijakan work from anywhere (WFA) berjalan disiplin. Wali Kota Bekasi menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kebijakan ini ditegaskan menyusul adanya potensi penyalahgunaan WFA yang dianggap sebagai hari libur oleh sebagian pegawai. Untuk itu, pengawasan akan diperketat melalui sistem absensi dan pemantauan langsung oleh atasan.
“Kalau ada yang tidak menjalankan WFA dengan baik, tentu ada konsekuensinya. Absensi bisa tidak dihitung, tunjangan berkurang, hingga ada catatan kepegawaian,” ujar Tri dikutip Bekasiguide.com, Jumat 10 April 2026.
Tak hanya itu, sanksi lebih berat juga disiapkan bagi pejabat struktural. Wali Kota menegaskan, pejabat eselon II dan III harus menjadi teladan dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Untuk pejabat, pelanggaran bisa masuk kategori berat. Mereka punya tanggung jawab memastikan seluruh jajarannya tetap bekerja sesuai target,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi memastikan bahwa penerapan WFA tidak akan mengganggu pelayanan publik. Sejumlah dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja penuh di lapangan.
Selain pengawasan berbasis sistem, Wali Kota juga meminta para pimpinan perangkat daerah aktif melakukan kontrol langsung, termasuk komunikasi rutin dengan pegawai yang bekerja dari rumah.
Dengan langkah ini, Pemkot Bekasi berharap penerapan WFA tidak hanya mendorong efisiensi, tetapi juga tetap menjaga disiplin dan kinerja ASN.








