Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Imigrasi Bekasi Buka Layanan ITKT untuk WNA Terdampak Situasi Timur Tengah

×

Imigrasi Bekasi Buka Layanan ITKT untuk WNA Terdampak Situasi Timur Tengah

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi membuka layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak situasi keamanan di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini diberikan bagi WNA yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak situasi di luar kendali mereka.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami memastikan warga negara asing yang terdampak situasi di kawasan Timur Tengah tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui layanan ITKT ini, kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi mereka yang mengalami kendala perjalanan internasional,” ujar Anggi.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 tentang penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang telah melalui pemeriksaan keluar namun harus kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Melalui kebijakan ini, WNA yang terdampak diberikan kemudahan untuk memperoleh izin tinggal yang sah selama masih berada di Indonesia. Permohonan ITKT dapat diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan penerbangan menuju negara tujuan tidak tersedia.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, WNA yang mengalami overstay akibat situasi tersebut juga dapat memperoleh pembebasan biaya atau tarif nol rupiah, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025. Imigrasi Bekasi juga mengimbau WNA maupun pihak penjamin agar segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami hambatan perjalanan akibat situasi di Timur Tengah.

Penulis: Salma Editor: Bams
Example 120x600
Berita

“Kami menyadari bahwa masyarakat yang beraktivitas di dekat jaringan listrik memiliki risiko potensi bahaya yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi akan potensi bahaya listrik. Dengan edukasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan mengetahui cara aman berinteraksi dengan jaringan listrik,” ungkap Firman dikutip bekasiguide.com, Senin 06 April 2026.

Berita

“Kami di PLN UP3 Bekasi sangat bangga bisa menjadi bagian dari program LUTD. Setiap senyuman dan ucapan terima kasih dari keluarga penerima manfaat adalah motivasi terbesar bagi kami untuk terus melayani dengan sepenuh hati. Semoga listrik yang sudah terpasang ini dapat memberikan manfaat besar bagi kehidupan mereka,” ujar Firman dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 02 April 2026.