Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi telah menandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penandatanganan tersebut menandai persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap regulasi yang menjadi dasar penguatan peran BUMD di daerah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa keberadaan BUMD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui penetapan perda ini, saya berharap seluruh direksi BUMD dapat menjalankan tata kelola yang baik, terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta mampu memberikan kontribusi melalui dividen bagi Pendapatan Asli Daerah,” kata Tri Adhianto dikutip bekasiguide.com, Kamis 12 Maret 2026.
Tri juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut secara menyeluruh hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Terima kasih kepada Pansus 8 DPRD Kota Bekasi yang telah bekerja secara objektif dan komprehensif dalam membahas Raperda ini,” ujarnya.
Raperda penyertaan modal tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada BUMD sehingga pengelolaannya lebih terarah dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menyampaikan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
“Raperda ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMD agar lebih profesional dalam menjalankan usaha serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” kata Sardi.








