Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Pasar Bintara, Bekasi Barat, yang diduga beroperasi tanpa izin.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan terkait dugaan aktivitas tempat hiburan yang disinyalir melanggar Maklumat Wali Kota Bekasi mengenai operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Nesan mengungkapkan, pihaknya telah dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut. Namun, saat petugas tiba di tempat yang dimaksud, tidak ditemukan adanya aktivitas operasional.
“Kami sudah dua kali melakukan sidak ke lokasi di kawasan Pasar Bintara yang dilaporkan warga. Namun saat petugas tiba di sana, tidak ditemukan aktivitas operasional sama sekali,” ujar Nesan dikutip bekasiguide.com, Kamis 12 Maret 2026.
Meski belum menemukan aktivitas, Satpol PP tetap menaruh perhatian terhadap lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tempat hiburan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.
Karena itu, Nesan menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tidak akan segan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Informasinya memang tempat itu tidak memiliki izin dari Disparbud. Kami tetap melakukan pengawasan ketat. Jika nanti tertangkap tangan sedang beroperasi, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Bekasi berkomitmen menjaga ketertiban serta memastikan seluruh tempat usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, terutama selama bulan Ramadan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada pelanggaran dan terbukti beroperasi tanpa izin, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nesan.








