Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Bekasi Tegaskan THM Wajib Tutup H-3 Ramadan, Wali Kota: Laporkan Jika Masih Buka

×

Pemkot Bekasi Tegaskan THM Wajib Tutup H-3 Ramadan, Wali Kota: Laporkan Jika Masih Buka

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan seluruh tempat hiburan malam (THM) wajib tutup mulai tiga hari sebelum Ramadan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta pelaku usaha mematuhi maklumat yang telah diterbitkan demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Maklumatnya sudah keluar. H-3 sebelum Ramadan seharusnya sudah tutup, tapi hari ini masih ada yang buka,” kata Tri, Selasa 17 Februari 2026.

Menurutnya, penutupan THM menjelang Ramadan merupakan kebijakan rutin setiap tahun untuk menciptakan suasana yang tenang dan kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah. Ia menyebut, waktu penutupan seharusnya sudah berjalan sejak pekan ini, mengingat awal Ramadan diperkirakan jatuh antara Rabu atau Kamis.

Wali Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping terhadap THM yang masih beroperasi. Ia meminta warga cukup melaporkan kepada pemerintah daerah disertai bukti.

“Kalau masih ada yang buka, laporkan saja, foto sebagai bukti. Masyarakat tidak perlu melakukan penggerebekan. Pemerintah akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Pemkot Bekasi, lanjut dia, akan memberikan sanksi hingga penutupan paksa bagi THM yang melanggar ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Bekasi berlangsung aman dan damai.

“Sampaikan saja ke pemerintah, karena ada sanksi penutupan. Tujuannya agar suasana ibadah Ramadan lebih tenang,” tegasnya.

Penulis: SalmaEditor: Bams
Example 120x600